JAKARTA, SULSEL.POJOKSATU.id - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan strategis ini tidak hanya mencakup tenaga pendidikan, tetapi juga menjangkau berbagai profesi pelayanan publik lainnya di Indonesia.
Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026) dikutip laman Kemenag RI.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir mendampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sasar Lintas Profesi: Dari Dosen hingga Satpol PP
Prasetyo menjelaskan, skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ini dirancang secara inklusif untuk berbagai formasi non-ASN. Sektor-sektor yang mencakup kebijakan ini meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Selain keputusan pengangkatan menjadi penuh waktu, pemerintah bersama DPR RI juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan ini memberikan angin segar bagi sekitar 172.323 PPPK paruh waktu secara nasional, termasuk di dalamnya 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlakuan dan kepastian serupa juga diberlakukan bagi tenaga kesehatan serta tenaga medis non-ASN. Pemerintah memandang kepastian keberlanjutan kerja sangat krusial bagi para tenaga yang menjalankan fungsi pelayanan dasar di tengah masyarakat.
Peluang CPNS 2027 dan Regulasi Batas Usia
Kabar baik lainnya, pemerintah membuka ruang bagi pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027 mendatang.
Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang menyusun formulasi dan pengaturan khusus bagi para pegawai yang terkendala administratif, khususnya terkait ambang batas usia pendaftaran.
“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkap Prasetyo.
Berlaku Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Di samping penataan status PPPK, pemerintah menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta komposisi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diambil guna mengantisipasi gelombang pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di berbagai instansi.
Mensesneg menegaskan bahwa seluruh regulasi dan keputusan hasil kesepakatan bersama DPR RI ini akan direalisasikan serta dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI ini menjadi komitmen nyata dalam menjawab aspirasi tenaga non-ASN lintas sektor, sekaligus memberikan kepastian status hukum dan masa kerja bagi pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat.







