POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) redistribusi untuk bertugas di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenag Sulsel).

Penerimaan SK redistribusi 66 ASN PPPK berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulsel Selasa (5/5/2025). Mereka merupakan bagian dari formasi tahun 2023–2024.

Puluhan ASN PPPK tersebut bertugas di 21 daerah di wilayah kerja Kanwil Kemenag Sulsel. Kota Makassar terbanyak yaitu 10 orang. Disusul Kota Palopo 9 orang dan Kabupaten Bone 8 orang.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan, kebijakan redistribusi ASN PPPK merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas pihak, guna memastikan penataan ASN berjalan lebih tepat sasaran.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah PPPK sebelumnya berpotensi ditempatkan di luar daerah, bahkan ke luar provinsi, namun melalui komunikasi yang intens, penempatan tersebut dapat disesuaikan kembali.

Baca Juga: Lihat IAS, Danny Pomanto, dan Appi Nyanyi Bareng, Momen Langka di IKA Unhas

“Alhamdulillah, melalui proses yang panjang, banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya, lebih dekat dengan keluarga. Ini patut kita syukuri bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian. Menurutnya, kedekatan dengan keluarga dan lingkungan tidak boleh membuat kinerja menjadi biasa saja, tetapi justru menjadi pendorong untuk bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab.

“Bekerjalah dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh PPPK memiliki tanggung jawab dalam memastikan program-program Kementerian Agama tetap berjalan dengan baik.

Ia mengingatkan bahwa keterbatasan yang ada, termasuk dalam hal dukungan anggaran, tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja.

“Program Kementerian Agama tetap harus berjalan. Jangan menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk tidak bekerja,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Garap Jalan Aroepala 1,8 Km, Diawali Perbaikan Drainase

Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga menyoroti pentingnya menjaga etika sebagai Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam penggunaan media sosial.

Ia mengingatkan agar setiap ASN lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik dan mengedepankan jalur komunikasi internal dalam menyikapi persoalan yang ada.

Penyerahan SK ini disambut dengan rasa syukur oleh para PPPK yang hadir. Bagi sebagian besar penerima, redistribusi ini menjadi momentum untuk kembali mengabdi lebih dekat dengan daerah asal, yang diharapkan dapat mendukung kinerja sekaligus memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas.

Daftar ASN PPPK lingkup Kemenag Sulsel hasil redistribusi:

1. Kabupaten Bantaeng: 1 orang

2. Kabupaten Bone: 8 orang

3. Kabupaten Bulukumba: 1 orang

4. Kabupaten Enrekang: 2 orang

5. Kabupaten Gowa: 2 orang

6. Kabupaten Jeneponto: 4 orang

7. Kabupaten Kepulauan Selayar: 2 orang

8. Kabupaten Luwu: 5 orang

9. Kabupaten Luwu Utara: 2 orang

10. Kabupaten Maros: 4 orang

11. Kabupaten Pangkep: 1 orang

12. Kabupaten Pinrang: 3 orang

13. Kabupaten Sidrap: 1 orang

14. Kabupaten Sinjai: 1 orang

15. Kabupaten Soppeng: 2 orang

16. Kabupaten Takalar: 1 orang

17. Kabupaten Tana Toraja: 2 orang

18. Kabupaten Wajo: 3 orang

19. Kota Makassar: 10 orang

20. Kota Palopo: 9 orang

21. Kota Parepare: 3 orang ***