MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) mengusulkan perpanjangan masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Dari total 6.607 pegawai yang tercatat dalam proses evaluasi, sebanyak 135 orang tidak masuk dalam usulan perpanjangan PPPK Paruh Waktu Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar.

Penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja dilakukan saat Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menyebut, keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya angka pengangguran di Kota Makassar.

Menurutnya, kehilangan pekerjaan secara bersamaan bagi ribuan pegawai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga mereka.

“Pasti ini mengurangi pengangguran. Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak diberikan secara otomatis.

Ia menjelaskan, dari total 6.607 pegawai yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kedisiplinan, loyalitas, perilaku sehari-hari hingga kualitas pelaksanaan tugas. Penilaian langsung dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, sedangkan BKPSDMD bertugas melakukan verifikasi.

“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelas Kamelia.

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan masa kerja didasarkan pada evaluasi dan kepatuhan terhadap peraturan, bukan faktor suka atau tidak suka.

“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Sementara itu, Munafri meminta seluruh PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan masa kerja meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

“PPPK paruh waktu ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” katanya.

Munafri juga mengingatkan bahwa kinerja pegawai tidak cukup diukur dari kehadiran fisik di tempat kerja. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat harus menjadi bagian dari penilaian.

“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.

Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan perpanjangan masa kerja dengan meningkatkan kualitas kinerja dan menjaga kepercayaan pemerintah.

“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pungkas Munafri.

Kamelia turut mengingatkan pegawai agar bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Hasil evaluasi pimpinan di masing-masing OPD juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.