POJOKSULSEL, MAMUJU - Kabar soal masa depan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Barat mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memastikan skema penggajian PPPK terus menjadi perhatian, termasuk rencana pengalokasian gaji ke-13 dan gaji ke-14 pada 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, sesuai kemampuan keuangan daerah Sulawesi Barat.
Baca Juga: Kemenag Sulsel Segera Bentuk Satgas Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Prioritas Utama
Pernyataan itu disampaikan Junda saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sulbar, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), Senin (20/7/2026).
Menurut Junda Maulana, seluruh ASN memiliki posisi dan tanggung jawab yang sama sebagai penggerak roda pemerintahan. Status PNS maupun PPPK bukan pembeda dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"ASN adalah mesin birokrasi yang harus bekerja untuk mencapai tujuan. Daerah ini punya tujuan, nasional punya tujuan. Untuk mencapai itu kita dilantik, kita digaji, dan diangkat untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Junda Maulana.
Baca Juga: PSM Makassar Pasang Taruhan Besar, Darije Kalezic Dikontrak Tiga Musim
Ia menegaskan, tanggung jawab tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Semua memiliki andil karena sama-sama digaji oleh negara. Artinya, semua memiliki tanggung jawab dan saling membutuhkan dalam organisasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Junda juga menyampaikan perkembangan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya diterapkan Pemprov Sulbar. Setelah melalui evaluasi, kebijakan tersebut akhirnya dihentikan karena ditemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Erwin Sodding Ungkap Alasan Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Ketimbang Argentina
"Kita sudah mengkaji dan melihat ada plus minusnya, sehingga kebijakan itu kita tarik kembali," jelasnya.
Sementara terkait penggajian PPPK, Junda menyebut Pemprov Sulbar telah menyiapkan langkah penyesuaian agar pembayaran gaji dapat diberikan secara penuh.
Pada 2026, pemerintah daerah merencanakan penambahan alokasi anggaran gaji PPPK dari sebelumnya hanya tersedia untuk 10 bulan menjadi 12 bulan.
"Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, Pemprov Sulbar juga berencana memasukkan anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK dalam perencanaan tahun 2027, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Junda meminta para ASN tidak mudah berpikir negatif terhadap kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil merupakan hasil kajian dan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
Baca Juga: KONI Makassar Buka Suara Soal Hibah Rp15 Miliar, Ismail Tegaskan Hal Ini
"Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi," tegasnya.
Meski pemerintah memastikan keberlanjutan PPPK, Junda mengingatkan bahwa status kepegawaian tetap harus diiringi dengan kinerja dan disiplin.
Ia menegaskan, keberlanjutan PPPK pada tahun mendatang tetap bergantung pada kontribusi masing-masing pegawai dalam menjalankan tugas.
"Insyaallah akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja demi tercapainya tujuan pembangunan Sulbar," pungkasnya. ***




