POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Erwin Sodding, menegaskan, evaluasi berkala Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemprov Sulsel jadi tolok ukur utama menentukan nasib PPPK ke depan.

"Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak," ujar Erwin Sodding dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2025).

Erwin Sodding mengatakan, jumlah PPPK Pemprov Sulsel mencapai 20.634 orang. Dari jumlah itu masih ada sejumlah pegawai berkinerja di bawah standar, baik kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.

Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan, mengingat besarnya beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah. Apalagi Sulsel jadi salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.

Dengan jumlah sebesar itu, evaluasi menjadi langkah krusial untuk menjaga efektivitas organisasi.

Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Anggaran Rp23,2 Miliar Bangun Infrastruktur Pendukung TPA Antang

"Jumlah PPPK kita 20.634, sementara PNS 18.207. Jadi, tentu saja harus memiliki output dan outcome kinerja yang lebih berdampak terhadap masyarakat dan organisasi," tegasnya.

Erwin Sodding menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang dinilai tidak menunjukkan kinerja maksimal.

"Kita lihat misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," tegasnya.

Langkah itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, UU nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan hubungan kerja.

Di sisi lain, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: JEC Eye Hospital and Clinics Borong Dua Penghargaan Healthcare Asia Awards 2026, Ini Kunci Suksesnya

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran daerah pada 2027.

 Hal ini membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam mempertahankan pegawai, termasuk PPPK, agar komposisi anggaran tetap sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Sementara itu, terkait wacana penyediaan perumahan bagi PPPK, Erwin memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengarah ke sana.

"Belum ada keputusan ke sana," singkatnya.

Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menginstruksikan agar seluruh proses evaluasi dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel.

Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah PPPK, benar-benar didasarkan pada hasil penilaian kinerja, bukan pertimbangan lain.

Di tengah besarnya jumlah PPPK, pemerintah menegaskan bahwa hanya pegawai yang mampu menunjukkan kinerja dan komitmen yang akan tetap bertahan dalam sistem birokrasi ke depan. ***