JAKARTA, SULSEL.POJOKSATU.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta agar proses pengangkatan guru besar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan secara selektif dengan mengedepankan kualitas dan kompetensi akademik. Ia menekankan bahwa penyederhanaan birokrasi dalam pengangkatan profesor tidak boleh mengorbankan standar keilmuan.

Nasaruddin Umar menjelaskan, Kemenag saat ini telah diberi kewenangan penuh untuk memproses pengangkatan guru besar bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan. Menurutnya, otoritas tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab demi menjaga marwah dan kredibilitas perguruan tinggi keagamaan.

"Kita kan sekarang mendapatkan kepercayaan. Profesor tidak pernah ke mana-mana lagi. Di lingkungan Kementerian Agama kita bisa otoritas mengangkat profesor orang-orang yang memenuhi syarat. Tapi juga jangan terlalu gampang," ujar Nasaruddin Umar saat memberikan arahan dalam rapat rutin internal yang membahas capaian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Selasa (3/11/2026).

Ia memperingatkan bahwa penetapan guru besar tanpa standar akademik yang memadai berpotensi memicu persoalan serius di kemudian hari, terutama saat kapasitas keilmuan sang profesor diuji di hadapan publik maupun sesama akademisi.

"Terlalu mudah profesor, nanti kalau disuruh bicara pada bidang kajiannya pun juga orang awam pun juga kecewa, apalagi kalau orang sesama disiplin ilmunya," tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran terkait untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan birokrasi yang efisien dan proses evaluasi akademik yang ketat.

"Tetap birokrasi dilonggarkan, tetapi juga jangan sampai nanti terlalu longgar. Itu nanti akan melahirkan bom waktu juga," lanjutnya.

Penambahan Guru Besar Harus Berdampak Nyata

Sejalan dengan arahan Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa peningkatan jumlah profesor dan lektor kepala harus dapat diukur dampaknya terhadap mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh.

Sekjen menilai laporan kinerja perguruan tinggi tidak boleh sebatas menampilkan pertumbuhan data kuantitatif, melainkan harus dihubungkan dengan peningkatan kualitas program studi dan daya saing lulusan.

"Selain catatan capaian internal perguruan tinggi keagamaan. Perlu mensosialisasi capaian kuantitatif dengan dampak kuantitatif dan kualitatifnya pada masyarakat," ujar Sekjen.

Ia mencontohkan, lonjakan jumlah guru besar semestinya berkontribusi langsung pada naiknya akreditasi program studi serta kesiapan alumni dalam memasuki dunia kerja. Pengukuran dampak ini penting agar akuntabilitas pengembangan sumber daya manusia di Kemenag dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Peningkatan jumlah guru besar dan lektor kepala perlu diiringi dengan dampak nyata terhadap mutu program studi, peningkatan akreditasi, serta kualitas lulusan. Dampak tersebut juga harus dapat diukur dan dijelaskan,” ujar Sekjen.

Mengakhiri penjelasannya, Sekjen menginstruksikan agar setiap laporan kenaikan jabatan akademik dosen selalu menyertakan narasi manfaat dan perubahan positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.