MAROS, SULSEL.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pembayaran gaji 10.992 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros terbayar tepat waktu pada Minggu, 1 November 2026.
Pembayaran gaji tetap dilakukan meskipun tanggal 1 November bertepatan dengan hari libur. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu kini telah disamakan dengan PNS dan PPPK penuh waktu.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi perubahan dari pola pembayaran sebelumnya. Sebab, gaji PPPK paruh waktu terkadang baru diterima setelah tanggal 10 setiap bulannya.
“Sebelumnya, gaji pegawai berstatus PPPK paruh waktu terkadang baru dibayarkan setelah tanggal 10 setiap bulannya,” kata Chaidir Syam.
Untuk pembayaran gaji tersebut, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp32.501.548.000 atau sekitar Rp32,5 miliar.
Anggaran itu diperuntukkan bagi 10.992 pegawai, yang terdiri dari 4.952 PNS, 1.520 PPPK, dan 4.520 PPPK paruh waktu.
Berdasarkan rincian alokasi, anggaran untuk pembayaran gaji PNS mencapai Rp23.674.148.711. Sementara PPPK sebesar Rp5.805.649.289 dan PPPK paruh waktu sebesar Rp3.021.750.000.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh ASN di lingkup Pemkab Maros, termasuk PPPK paruh waktu, mendapatkan kepastian pembayaran gaji pada awal bulan tanpa harus menunggu hingga melewati tanggal 10 seperti yang terjadi sebelumnya.





