MAROS, SULSEL.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) masih punya pekerjaan rumah besar dalam menekan angka kemiskinan. Meski jumlah penduduk miskin berkurang 4.270 jiwa, angka kemiskinan saat ini masih berada di kisaran 8 persen.
Pemkab Maros kini memasang target lebih agresif. Melalui Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029, angka tersebut ditargetkan turun hingga 6 persen di Kabupaten Maros.
Target itu disampaikan Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur saat membuka Sosialisasi RPKD Kabupaten Maros 2025-2029 di Ruang Marusu, Kamis (8/10/2026).
"Dalam RPKD 2025-2029, pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan Maros berada di kisaran 6 persen," kata Muetazim Manasyur.
Data pemerintah menunjukkan, saat ini masih terdapat sekitar 34.160 penduduk Maros yang masuk kategori miskin. Penurunan sekitar 1 persen atau setara 4.270 jiwa menjadi sinyal positif, tetapi belum dianggap cukup.
Muetazim Mansyur mengatakan, pemerintah daerah harus menjaga tren penurunan tersebut sekaligus mempercepat intervensi agar target 6 persen dapat dicapai.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemkab juga akan mendorong penciptaan lapangan kerja untuk menekan angka pengangguran.
Kolaborasi dengan dunia usaha akan diperkuat untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
“RPKD ini menjadi salah satu acuan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Namun, tantangan Maros bukan hanya soal jumlah penduduk miskin, melainkan juga lokasi konsentrasi kemiskinan.
Fungsional Perencana Ahli Pertama Bapperida Maros James David Mangawe mengungkapkan, Kecamatan Bontoa menjadi wilayah dengan jumlah penduduk miskin tertinggi, mencapai 10.305 jiwa.
Berikutnya Kecamatan Maros Baru dengan 8.584 jiwa dan Kecamatan Bantimurung sebanyak 7.915 jiwa.
James mengatakan, kategori penduduk miskin ditentukan berdasarkan pengeluaran per kapita yang berada di bawah garis kemiskinan.
Pada 2025, garis kemiskinan Maros ditetapkan sebesar Rp560.172 per kapita. Warga dengan pengeluaran di bawah angka tersebut masuk kategori penduduk miskin.
Pemkab Maros selanjutnya akan memetakan lebih detail kantong-kantong kemiskinan tersebut. Pemetaan menjadi dasar untuk menentukan intervensi yang lebih tepat sasaran.






