MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penipuan online bermodus penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp50 juta. Seorang tersangka berinisial R ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Didik menjelaskan, penipuan itu dilakukan dengan memanfaatkan akun WhatsApp yang diduga telah dikuasai pelaku. Pelaku kemudian menyamar sebagai orang yang dikenal korban untuk meyakinkan korban agar mentransfer uang ke rekening yang diarahkan melalui percakapan pesan singkat.
Kasus tersebut bermula pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Korban berinisial AWS saat itu menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari seseorang berinisial AWB.
Korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, korban diduga tidak mengetahui bahwa akun WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi telah dikuasai orang lain.
Dalam percakapan tersebut, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan melalui WhatsApp. Karena mengira sedang berkomunikasi dengan AWB, korban menuruti instruksi tersebut.
Korban kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Kecurigaan muncul sekitar pukul 19.00 WITA ketika AWB menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang telah dikirim sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp.
AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon terlebih dahulu. Korban mengaku telah mencoba menelepon, tetapi panggilannya tidak diangkat.
Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026 dan selanjutnya ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tersangka R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan online yang memanfaatkan akun WhatsApp milik keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.






