POJOKSULSEL, MAKASSAR – Aksi nekat pria berinisial RS alias IM (35) akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Jatanras Polda Sulbar (Sulawesi Barat).
Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda Sulbar saat kembali nongkrong di sebuah kafe tempat dia sempat beraksi dengan modus QRIS palsu.
Tim Opsnal Jatanras Polda Sulbar menangkap RS pada Jumat sore (23/5/2024) sekitar pukul 15.00 WITA, di salah satu kafe di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Gelontorkan DBH Rp222 M Digelontor, Ini Respons Munafri Arifuddin
Tanpa banyak perlawanan, pria berusia 35 tahun itu langsung diamankan petugas.
“Pelaku kami tangkap saat kembali datang ke lokasi yang sama. Ia sempat melakukan transaksi menggunakan QRIS palsu, menyebabkan kerugian sekitar Rp4 juta,” terang Dirreskrimum Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha dikutip rilis dari Facebook Polda Sulbar.
Aksi penipuan itu pertama kali terjadi sehari sebelumnya, Rabu malam (22/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah kafe berinisial HN.
Baca Juga: Jadwal Dimajukan, Jemaah Haji Kloter 41 Embarkasi Makassar Terbang Lebih Awal ke Tanah Suci
Saat itu, RS mengaku telah membayar pesanannya via QRIS.
Namun, sistem kasir tidak menerima notifikasi pembayaran. Pegawai pun curiga, lalu menghubungi pemilik kafe.
Benar saja, setelah dicek ulang, tidak ada dana yang masuk ke rekening bisnis kafe tersebut. Pemilik kafe pun memutuskan untuk tidak gegabah.
Baca Juga: Brigjen Andre Clift Rumbayan Kunjungi Site MDA, TNI Siap Bersinergi Bangun Kawasan Pegunungan Luwu
Mereka menunggu momen pelaku datang kembali. Dan benar, sehari kemudian, RS muncul lagi di tempat yang sama.
Pemilik kafe langsung menghubungi polisi. Tim Jatanras yang sudah siaga di sekitar lokasi bergerak cepat.
RS ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Samsung A03, tas hitam, kertas bukti transaksi fiktif, korek api berbentuk pistol, tiga kartu ATM, satu KTP, ID Citraland, dan kartu member Matahari.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan modus serupa di tempat lain,” tambah Agus Nugraha.
Polisi kini terus mengembangkan penyidikan.
Sementara RS harus mempertanggungjawabkan aksinya yang merugikan pelaku usaha kecil di wilayah Sulbar. ***




