MAMUJU, SULSEL.POJOKSATU.id - Kasus dugaan peredaran narkotika di Sulawesi Barat menyeret sejumlah pihak dari latar belakang berbeda, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kini mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara yang berkembang dari Mamuju hingga Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan satu sachet berisi zat yang diduga sabu dengan berat bruto 22,337 gram. Penyidik juga mendalami dugaan transaksi narkotika senilai Rp18 juta yang disebut melibatkan anggota Polri berinisial AF (44), yang bertugas di Pasangkayu.

Kasus ini dipaparkan Polda Sulbar dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026). Selain AF, polisi mengungkap keterlibatan dua orang berinisial HR (45) dan AB (47), yang disebut berstatus pegawai negeri sipil.

Dirrenarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melalui penyelidikan dan pengembangan.

Dari hasil penelusuran, petugas mengamankan HR dan AB. Pengembangan berikutnya mengarah kepada AF yang diduga berperan memfasilitasi transaksi narkotika.

Saat menggeledah kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram. Polda Sulbar menyatakan kandungannya masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan jenis zat secara ilmiah.

Selain barang tersebut, petugas menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.

Sementara itu, dari AF, penyidik mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam untuk kepentingan pendalaman perkara.

Penyidik menduga AF menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, kemudian menyerahkan dana kepada pemasok sebelum barang diserahkan kepada HR. Nilai transaksi yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut disebut mencapai Rp18 juta.

Polda Sulbar masih menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya, sumber barang, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, termasuk ketika penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Eko Suroso menegaskan, anggota Polri yang terbukti terlibat pelanggaran akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Eko, penanganan terhadap anggota Polri dapat berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana dan pemeriksaan kode etik profesi. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum,” tegasnya dikutip rilis Humas Polda Sulbar.