MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban knalpot brong di sejumlah titik di Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kendaraan yang ditindak Satlantas Polrestabes Makassar terdiri dari 340 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.
“Jumlah total penindakan 352 unit kendaraan bermotor,” kata Arya Perdana dalam konferensi pers di lobi Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).
Selain kendaraan, polisi mengamankan 245 knalpot brong. Petugas juga menindak pelanggaran lain, seperti tidak menggunakan helm dan penggunaan nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Arya Perdana menyebut mayoritas kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor. Sejumlah pengendaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Penertiban dilakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (5-7/10/2026), dengan melibatkan personel gabungan dari Samapta, Lalu Lintas, dan Intelijen.
Pada Senin (5/10/2026) malam, petugas menindak 101 sepeda motor dan delapan mobil di depan Polrestabes Makassar. Selanjutnya, pada Selasa (6/10/2026) sore, sebanyak 32 sepeda motor ditindak di Jalan Metro Tanjung.
Pada Selasa malam, polisi kembali mengamankan 103 sepeda motor dan empat mobil di depan Polrestabes Makassar. Penindakan berlanjut pada Rabu (7/10/2026) sore di Jalan Veteran Selatan dengan 58 sepeda motor, serta 46 sepeda motor di Jalan Metro Tanjung, sekitar kawasan Upper Hills, pada malam harinya.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas juga menemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
“Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Arya Perdana.





