POJOKSULSEL, MAKASSAR - Seorang pria inisial MM (42) nekat melakukan peganiayaan terhadap istri sirinya. Korban menganglai luka lebam dan bengkak di bagian wajah.
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, mengatakan, insiden penganiayaan terjadi di Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Kamis (9/4/2026).
Fadli menjelaskan, pihak keluarga korban penganiayaan melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MM ke polisi.
"Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya," kata Fadli dikutip laman Polrestabes Makassar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rappocini segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: GrabX 2026: 13 Fitur AI Baru Grab Siap Permudah Aktivitas Pengguna, Apa Saja?
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya.
Tindakan tersebut dipicu rasa cemburu karena pelaku mengetahui korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian wajah serta langsung mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Izin Terbit, UMI Resmi Buka Magister Kenotariatan
Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun hubungan pribadi dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutupnya. ***




