MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina (54) diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), setelah muncul janji untuk membantu anak korban masuk Fakultas Kedokteran (FK) di perguruan tinggi di Makassar dan Jakarta.
Lina diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan di tempat kosnya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (10/10/2026). Penangkapan dilakukan untuk membantu penanganan perkara yang ditangani Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan.
"Kami memback up Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku merupakan seorang dosen," ujar Wawan Suryadinata, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Lina mengaku mengenal korban yang meminta bantuannya agar anak berinisial AN dapat masuk Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Makassar.
Namun, anak korban disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut. Lina kemudian mengarahkan korban untuk mencoba jalur masuk ke salah satu universitas di Jakarta.
Menurut keterangan polisi, uang diberikan korban secara bertahap dengan harapan anaknya dapat melanjutkan pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang dibicarakan.
Persoalan muncul setelah janji tersebut tidak terwujud. Polisi kini mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Lina disebut mengakui telah menerima uang dari korban melalui sejumlah transaksi transfer ke rekening miliknya.
Wawan Suryadinata menjelaskan, nilai transfer yang disebut dalam pemeriksaan antara lain Rp20 juta dalam beberapa kali transaksi, kemudian Rp30 juta, hingga pembayaran terakhir sebesar Rp230 juta.
"Total uang yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan," kata Wawan Suryadinata.
Polisi masih menelusuri rangkaian transaksi tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Rincian lengkap setiap transaksi dan mekanisme penyerahan uang belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.
Setelah diamankan di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh kepolisian yang menangani laporan tersebut.
Penyidik masih mendalami kronologi, kesepakatan antara korban dan terduga pelaku, serta aliran uang yang mencapai sekitar Rp550 juta.






