JENEPONTO, SULSEL.POJOKSATU.id - Kuasa hukum korban mendesak penyidik Polres Jeneponto menahan oknum guru UPT SDN 14 Tamalatea berinisial HN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid berinisial MAN.

Desakan tersebut disampaikan Penasehat Hukum korban, Andi Baso Rikardi, setelah penyidik Satreskrim Polres Jeneponto menetapkan HN sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Andi Baso mengapresiasi langkah penyidik, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, yang telah melakukan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dugaan penganiayaan.

“Kami mengapresiasi penyidik Polres Jeneponto, terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar,” ujar Andi Baso dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, penetapan tersangka semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan penahanan terhadap HN.

Andi Baso menyebut terdapat alasan yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan penyidik. Salah satunya terkait ketidakhadiran HN dalam memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali selama proses penanganan perkara.

“Masih ada syarat lain, yaitu syarat objektif yang sifatnya konkret. Di mana untuk dilakukannya penahanan unsur itu terpenuhi, yaitu tersangka atau terlapor sebelumnya mangkir dari panggilan, juga tersangka atau terlapor mempersulit jalannya proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Dia menilai tidak ada alasan bagi Unit PPA Polres Jeneponto untuk tidak mempertimbangkan penahanan terhadap HN.

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Sri Sulkadri K mengatakan penetapan HN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara pada Senin (5/10/2026).

Penyidik juga mempertimbangkan hasil visum serta pemeriksaan psikologis terhadap korban.

“Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog,” ungkap Sri.

Meski telah berstatus tersangka, HN belum ditahan. Polisi menyebut proses penahanan nantinya berkaitan dengan tahapan penanganan perkara di kejaksaan.

HN disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Andi Baso menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila HN tidak ditahan. Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui koordinasi maupun penyampaian surat keberatan atau DUMAS.

“Hal ini menjadi dasar kami agar tidak terjadi tindakan disparitas penegakan hukum, terutama pada perlindungan terhadap anak,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam proses pendidikan.

“Karena anak adalah calon pewaris dan penerus negara ini. Guru itu dalam mendidik tidak boleh dengan tindakan kejahatan yaitu dengan kekerasan, apalagi melakukan penganiayaan,” pungkasnya.