POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Persetujuan itu diberikan Muhammad Syarifuddin setelah memimpin ekspose perkara dugaan penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Selasa (22/9/2026).

Dalam ekspose perkara dugaan penganiayaan tersebut, Muhammad Syarifuddin didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Sementara dari Kejari Pangkep hadir Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, dan Jaksa Fasilitator Abdullah Zuebair.

Perkara tersebut menjerat HM alias H, 50, seorang pedagang. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan penganiayaan terhadap N alias W, 56.

Kasus itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kios di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Baca Juga: Bupati Bantaeng Resmi Jadi Dosen LB UMI, Fathul Fauzy Nurdin Terlibat Pembelajaran Berbasis Praktisi

Peristiwa bermula ketika terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. Tersangka mendatangi kios korban dan meminta korban keluar.

Pertengkaran kemudian berlanjut di luar kios. Tersangka yang tersulut emosi menampar korban menggunakan punggung tangan kanan hingga mengenai wajah korban.

Korban terjatuh dalam posisi telentang. Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali sebelum akhirnya dilerai warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/VER/Pusk.MT/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026, korban mengalami luka lebam kebiruan pada kelopak mata kiri, benjolan di dahi, luka gores pada pipi kiri, serta memar pada lengan kanan akibat kekerasan benda tumpul dan cakaran kuku.

Meski demikian, perkara tersebut akhirnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Baca Juga: 200 Pelajar Makassar Siap Adu Panahan Tradisional di Forkot 2026, Catat Tanggalnya!

Syarifuddin menyatakan perkara tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 80 KUHAP 2025.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Ancaman pidana perkara tersebut juga tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, luka korban telah sembuh dan kondisi korban telah pulih. Tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Pertimbangan lainnya, tersangka dinilai berperilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya. Korban juga telah memaafkan tersangka dan kedua pihak telah mencapai perdamaian tanpa syarat pada 15 September 2026.

Upaya perdamaian tersebut turut mendapat respons positif dan dukungan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian,” kata Syarifuddin saat memimpin ekspose.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Syarifuddin menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap HM alias H untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: BAZNAS RI Sambut Gagasan Appi, Dorong Model Filantropi Berbasis Kelurahan di Kota Makassar

Syarifuddin selanjutnya memerintahkan Kajari Pangkep untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ kepada pengadilan negeri setempat.

Kajari juga diminta mengeluarkan tersangka dari tahanan apabila tersangka ditahan setelah memperoleh persetujuan RJ dari pengadilan, menyelesaikan administrasi dan barang bukti sesuai ketentuan, serta mendokumentasikan seluruh proses dan melaporkannya secara berjenjang.

Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin juga mengingatkan jajaran jaksa untuk menjaga integritas dalam menangani setiap perkara.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya. ***