POJOKSULSEL, MAKASSAR - FR (42), pria yang diduga melakukan penganiayaa pekerja penyiram jalan di Jalan Hertasning, Makassar, ditangkap polisi di Gowa. Aksinya sempat viral di media sosial
FR diamankan polisi di Jalan Garuda, Gowa, Minggu (20/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri video dugaan penganiayaan pekerja di Jalan Hertasning yang lebih dulu beredar di media sosial.
Dari rekaman tersebut, polisi melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas pria yang terlihat dalam kejadian penganiayaan pekerja di Jalan Hertasning pada Sabtu siang, 12 September 2026.
Penyelidikan kemudian mengarah ke FR yang diketahui berada di wilayah Gowa.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Muh. Ali Djaras, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca Juga: Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulai Mulus, Petani Ungkap Perubahan yang Dirasakan
Lokasinya berada di Jalan Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang bekerja menyiram jalan menggunakan mobil tangki air.
Saat FR melintas menggunakan sepeda motor, air yang disiramkan korban mengenai tubuhnya. FR diduga tersulut emosi dan kemudian mengejar korban.
“Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban sedang bekerja menyiram jalan menggunakan mobil tangki. Ketika pelaku melintas, air mengenai pelaku hingga kemudian terjadi perselisihan,” kata Ali Djaras.
Perselisihan berlanjut ketika FR mendatangi korban yang masih berada di atas mobil tangki air.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku kepada penyidik dirinya saat itu sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Ia mengaku terkena siraman air ketika korban sedang melakukan pekerjaan penyiraman.
Baca Juga: Siswa MAN IC Gowa Tembus Podium OSN Nasional, Muhammad Fadhilaturrahman Raih Medali Perak
FR kemudian menghentikan sepeda motornya untuk menanyakan kejadian tersebut kepada korban. Perselisihan berkembang hingga FR bersama pengendara lainnya mendatangi korban.
Polisi menyebut FR mengakui menggunakan helm untuk memukul korban sebanyak dua kali. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian badan dan kepala.
Akibat kejadian itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian belakang kepala dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rappocini.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kejadian yang beredar di media sosial.
“Setelah video kejadian beredar di media sosial, anggota melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan yang bersangkutan diketahui berada di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Ali.
Tim yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto, S.Sos., kemudian bergerak ke Jalan Garuda, Gowa.
FR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Tasming Hamid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 ke DPRD Parepare
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah helm yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kini FR bersama barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***



