POJOKSULSEL, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi disampaikan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Aula TBOR, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi dan TPPU dari serangkaian penanganan perkaramelalui joint investigation yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

"Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli. Di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan, perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah," kata Robertus.

Baca Juga: BNI Sahabat Sekolah Rakyat Hadir di SRT Sulsel, Beri Bantuan Siswa Hingga Literasi Keuangan

Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman tersangka HA, serta kediaman pihak berinisial RP.

Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Forum tersebut menyepakati penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT sebagai tersangka," ujar Robertus.

Kortastipidkor mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang melibatkan Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Pertama, pengurusan KKPR perumahan. Husniah Talenrang diduga meminta uang kepada pengembang melalui Kepala Dinas Perkimtan berdasarkan jumlah rumah yang dibangun, sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta per unit. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Rencana Rp50 juta melalui pengemudi pribadi Husniah Talenrang.

Baca Juga: Gus Ipul Atensi Literasi Keuangan, Jangan Ukur Sukses Sekolah Rakyat dari Jumlah Rekening

Kedua, pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, Husniah Talenrang diduga meminta dana CSR Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Indomaret disebut menyerahkan total sekitar Rp850 juta dalam tiga kali pemberian. Sebagian dana diduga digunakan untuk pembayaran rumah di Waterfront Makassar dan pembelian Toyota HiAce.

Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Husniah Talenrang diduga meminta rumah senilai sekitar Rp1,4 miliar dengan potongan 70 persen sebagai syarat persetujuan PBG. Rumah tersebut dibayar sekitar Rp420 juta dan penyidik menduga dananya berasal dari kickback pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Keempat, sponsorship Beautiful Malino. Penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsorship Rp100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai. Dana tersebut ditransfer kepada event organizer dan masih ditelusuri kaitannya dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaannya.

Penyidik menduga Sitti Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA. Sementara HA disebut menyampaikan permintaan serta menerima dan mengelola sebagian dana.

"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," kata Robertus.

Sitti Husniah disangkakan pasal tindak pidana korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Kortastipidkor menyita tiga aset, yakni rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, dan Toyota HiAce 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Baca Juga: Harga Cabai di Makassar Tembus Rp85 Ribu, TPID Sulsel Siapkan Langka Stabilisasi

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah sebagai tersangka serta melanjutkan penelusuran aliran dana dan aset terkait perkara tersebut.

***