POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ikbal Ismail, meminta calon jemaah asal Sulawesi Selatan bersikap tenang menyikapi perubahan sistem haji yang akan diterapkan mulai 2026.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun sistem baru ini justru menghadirkan keadilan nyata. Mereka yang sudah lama menunggu kini mendapatkan prioritas keberangkatan,” ujar Ikbal Ismail dikutip laman Kemenag Sulsel.
Ikbal Ismail menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis ke seluruh kabupaten/kota agar masyarakat memahami sistem baru secara utuh.
“Kami mengimbau jemaah bersabar dan memandang kebijakan ini sebagai langkah menuju pelayanan haji yang lebih adil, profesional, dan berpihak kepada jemaah,” tambahnya.
Baca Juga: Munafri Arifuddin Sambut Kakan Kemenag Makassar, Titip Sejumlah Program Penguatan kepada H Muhammad
Terkait perubahan kuota di sejumlah kabupaten/kota, Ikbal menjelaskan bahwa ini bukan pengurangan hak, melainkan penyesuaian akibat formula baru pembagian kuota.
“Selama ini kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim. Sistem ini tampak adil secara demografis, tapi tidak mencerminkan kondisi antrean nyata,” jelasnya.
Dengan formula baru berbasis waiting list per provinsi, kuota kini dihitung dari jumlah calon jemaah yang benar-benar terdaftar dan menunggu giliran. Kabupaten dengan daftar tunggu panjang kini mendapat tambahan kuota signifikan, sementara daerah dengan daftar pendek mengalami penyesuaian.
Baca Juga: 20 Kilogram Narkotika Dimusnahkan di Mako Polrestabes Makassar, Catat 6 Kasus Jadi Atensi Publik
“Kondisi ini merupakan koreksi terhadap ketimpangan lama. Prinsip first come, first served benar-benar diterapkan secara nasional,” ungkap Ikbal.
Daftar kuota dan nama jemaah haji per kabupaten/kota Sulsel tahun 2026 akan diumumkan langsung oleh Kemenhaj RI.
“Kita tunggu saja pengumuman resmi, by name, by address,” katanya.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi merombak total sistem pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan baru sepenuhnya berbasis waiting list jemaah, menggantikan formula lama yang menghitung kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim tiap provinsi.
Baca Juga: 5 Anggota Polisi Makassar Dapat Penghargaan Pemkot Makassar Usai Ungkap Kasus Penculikan Bilqis
Menurut Kemenhaj, sistem sebelumnya menimbulkan ketimpangan serius. Di beberapa wilayah antrean keberangkatan hanya 12–15 tahun, sementara daerah seperti Sulawesi dan Kalimantan bisa menunggu lebih dari 40 tahun.
“Kebijakan baru ini adil karena menempatkan jemaah yang sudah lama mendaftar sebagai prioritas. Prinsipnya sederhana, first come, first served,” kata Kemenhaj.
Analisis data daftar tunggu nasional melalui SISKOHAT (per 16 September 2025), mencatat 5.398.420 pendaftar aktif;
Simulasi pembagian kuota antarprovinsi;
Evaluasi dampak sosial dan pemerataan masa tunggu; serta
Persetujuan DPR RI melalui rapat kerja Komisi VIII.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Jelaskan Motif di Balik Penculikan Bilqis, 4 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan sistem baru, provinsi dengan antrean panjang seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Barat dipastikan mendapat tambahan kuota signifikan, sementara wilayah dengan antrean pendek menyesuaikan secara proporsional.
Kemenhaj menegaskan, tidak ada jemaah yang kehilangan hak berangkat, justru prioritas diberikan pada mereka yang telah lama menunggu. Untuk memastikan keterbukaan, data daftar tunggu juga akan dipublikasikan secara daring melalui SISKOHAT dan disosialisasikan ke seluruh daerah.
“Ini koreksi sistemik yang menegakkan keadilan substantif bagi seluruh calon jemaah haji,” tegas Kemenhaj. ***




