POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 20 kilogram narkotika hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Makassar dimusnahkan. Kegiatan itu berlangsung di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Pemusnahan 20 kg narkotika di Mako Polrestabes Makassar, dengan rincian 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, dan 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD). Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel, melalui sistem wet scrubber hingga menjadi uap air ramah lingkungan.
Polrestabes Makassar juga mencatat 59 laporan polisi selama bulan November 2025. Polisi juga telah menangkap dan menetapkan 100 orang tersangka.
Baca Juga: Jejak Panjang Junda Maulana di Birokrasi Sulbar, Jebolan STPDN Awali Tugas sebagai Staf Kecamatan
Tidak hanya itu, terdapat 6 kasus menonjol ditangani Polrestabes Makassar dan menjadi atensi publik. Antara lain jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka.
Deretan kasus narkotika di Polrestabes Makassar tercatat pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Mereka dijerat Pasal 132 Undang-Undang nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suhardi Duka Titip Pesan ke Junda Maulana: Posisi Sekda Sentral Tata Kelola Pemerintahan
Rilis pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Kajari Makassar Andi Panca Sakti, serta para pejabat utama Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel dan instansi terkait telah melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA.
Baca Juga: Ingin Tahu Siapa yang Berangkat Haji 2026? Cukup Cek di Aplikasi SATU HAJI
Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, yang berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba serta berbagai barang bukti.
Ia mengatakan, Polda Sulsel beserta jajaran telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka sepanjang tahun 2025/
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, 8.741 kg ganja.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan, pemusnahan barang bukti 20 kg narkotika adalah tindak lanjut dari enam laporan polisi hasil operasi Satres Narkoba Polrestabes Makassar bersama jajaran Polda Sulsel dan BNNP Sulsel.
Termasuk hasil operasi gabungan dilakukan menyangkut beberapa tindakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) beberapa minggu terakhir di Kota Makassar.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Kejaksaan. Prosesnya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik," jelas Arya Perdana
Pada kesempatan itu, Kapolrsetabes Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi Polrestabes Makassar dan seluruh jajaran aparat penegak hukum atas keberhasilan mengungkap jaringan besar peredaran narkoba di berbagai wilayah Kota Makassar.
Baca Juga: Pemkot Parepare All Out Dukung Akreditasi IAIN Parepare, Tasming Hamid Ikut Sambut Tim Asesor APT
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak Kepolisian dan BNN dalam memerangi narkoba. Kami akan terus bersama-sama dengan seluruh pihak agar penyalahgunaan, peredaran, dan pemakai narkoba tidak bisa hidup nyaman di Kota Makassar," tegas Munafri Arifuddin. ***




