POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pedagang Pasar Hobi di kawasan Toddopuli, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak secara tegas rencana relokasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot).
Rencananya, pedagang Pasar Hobi akan dipindahkan ke Pasar Sawah di Jalan Gunung Latimojong, atau di area Terminal Regional Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Hobi Kota Makassar, Suharmin menekankan, pihaknya merasa keberatan dengan rencana relokasi Pasar Hobi. Pemerintah kota dalam hal ini Perumda Terminal Makassar Metro terkesan tidak menghargai para pedagang.
"Karena di awal itu, tidak ada sosialisasi, dan tidak ada mediasi, sebelumnya tidak ada. Sama sekali tidak ada. Tiba-tiba langsung ada SP1 yang kami terima," ungkap Suharmin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Padahal, pasar yang terletak di Jalan Pasar Hobi, Kecamatan Panakkukang itu berdiri secara resmi alias tidak ilegal. Sebab lokasi yang ditempati sejak 2004 silam mengantongi Surat Keputusan (SK) dari eks wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Kami di sini menempati lahan yang ada ini, kami tidak datang langsung membangun toko atau ambil tempat. Karena kami ada SK. Yang mana waktu itu ditandatangani oleh Bapak Ilham Arief Sirajuddin, selaku wali kota Makassar pada waktu itu," beber Suharmin.
Bermodalkan SK tersebut, Suhermin bersama sejumlah perwakilan pedagang sempat mendatangi Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin. Kedatangan pedagang kata dia untuk mempertanyakan isi SK yang diterbitkan Ilham Arief Sirajuddin sekaligus SP1 dari Terminal.
Namun, para pedagang justru diajak ke Terminal Daya untuk melihat tempat relokasi. Sayangnya, pihak Terminal menganggap pedagang telah sepakat untuk pindah ke lokasi yang baru.
"Jadi seolah-olah kami datang ke sana (Terminal Daya) sudah sepakat untuk pindah. Padahal tujuan kedatangan kami awal itu mempertanyakan isi SK dan SP1," papar Koke sapaan akrab Suhermin.
Isi SK tersebut, lanjut Koke, perihal media jalan yang ditempati kios Pasar Hobi Toddopuli yang diteken Ilham Arief Sirajuddin. SK tersebut tak ada tembusan dari pihak Terminal, melainkan DPRD Makassar, PD Pasar Makassar Raya, dan Kelurahan.
Baca Juga: Sekda Parepare Amarun Hamka Ajak Masyarakat Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
"Artinya, tanah atau Fasum (Fasilitas Umum) yang kita tempati ini kalau memang milik PD Tarrminal otomatis ada tembusan. Ini lah yang kami anggap surat (SP1) cacat. Jadi seolah-olah ini (lahan Pasar Hobi) PD Terminal yang dikasih kewenangan, padahal bukan," jelasnya.
Sejauh ini, pedagang memang membayar retribusi ke PD Pasar Makassar Raya selama kios Pasar Hobi berdiri. Sejak awal pedagang berjualan di tahun 2004, pihak PD Pasar mematok retribusi Rp2.000 per hari hingga saat ini Rp5.000 per hari.
Terkait relokasi, pihak pedagang Pasar Hobi sebenarnya sangat menghargai Pemkot Makassar karena telah menyiapkan tempat baru untuk berjualan.
Namun, pedagang kecewa dengan tindakan pihak Perumda Terminal Makassar Metro yang hendak merelokasi tanpa adanya pemberitahuan awal.
Selain itu, pedagang juga umumnya ragu direlokasi baik di Terminal Daya maupun Pasar Sawah. Di Pasar Sawah misalnya, lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kebutuhan bahan-bahan pokok.
Sementara Pasar Hobi menjual aneka macam hewan baik ikan maupun burung. Di Pasar Hobi juga yang datang hanya orang-orang tertentu terutama bagi mereka yang penghobi ikan hias, berbagai macam burung, hingga perlengkapannya.
"Sementara di Terminal Daya ada kemungkinan melanggar aturan. Kenapa saya katakan demikian? Di situ masih kawasan Terminal. Apakah nantinya pihak Terminal bisa memperjuangkan untuk difungsikan sebagai pasar atas lokasi yang kita tempatkan. Karena kan itu agak melanggar fungsi Terminal," katanya.
Baca Juga: Lagi, Rektor IAIN Bone Prof Lukman Arake Lantik 57 Pejabat Akademik, Ini Daftar Lengkapnya
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Pedagang Pasar Hobi, Dr. H. Tadjuddin Rachman, S.H., M.H. Sebelumnya kata dia, pihak Pemprov Sulsel turut mempertanyakan tindakan Pemkot Makassar yang akan merelokasi pedagang ke kawasan Terminal.
Terminal Malengkeri misalnya, bertipe B yang jelas-jelas di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Di Terminal tersebut, PKL atau pedagang hingga proses bongkar muat di Pasar Kalimbu telah dipindahkan ke sana.
"Sementara Terminal Daya itu tipe A yang di bawah naungan pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan. Jadi di mana kewenangannya dia (Pemkot Makassar) mau mengalihfungsikan itu terminal yang bukan kewenangannya. Penyalagunaan wewenang itu namanya, kalau penyalagunaan wewenang itu perbuatan melawan hukum, jadi bisa dipidana," tegas Tadjuddin Rachman.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin, mengatakan proses penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama para pedagang serta pengurus asosiasi Pasar Hobi.
Menurut Elber, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pengurus asosiasi guna membahas rencana relokasi pedagang ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Beasiswa Sekolah Penerbang, Pemprov Sulsel Cari 20 Terbaik
"Alhamdulillah sudah ada komunikasi dengan ketuanya, ketua asosiasinya. Kami juga sudah memberikan Surat Peringatan pertama kepada para pedagang di Pasar Hobi Toddopuli," ujar Elber dikutip rilis Humas Pemkot Makassar.
Dia menjelaskan, relokasi pedagang merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus optimalisasi aset daerah yang berada di area eks Terminal Toddopuli.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menghidupkan kembali fungsi terminal sesuai peruntukannya.
Menurutnya, proses relokasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pendekatan persuasif dan dialog bersama para pedagang agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
"Kami ingin proses ini berjalan baik. Karena itu, komunikasi terus dilakukan dengan para pedagang maupun pengurus asosiasi agar relokasi dapat terlaksana secara tertib," jelasnya.
Elber mengungkapkan, sebagian pedagang menyambut positif rencana relokasi yang ditawarkan pemerintah.
Para pedagang menilai langkah tersebut tetap memberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas usaha di lokasi yang telah disiapkan.
Apalagi, dengan penataan pasar, ia berharap kawasan eks Terminal Toddopuli dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: UIN Palopo Lantik 8 ASN Jabatan Fungsional, Ini Daftar Lengkapnya!
"Ini, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," tutup Elber. ***




