GAGASAN mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Wacana ini biasanya dimunculkan sebagai respons atas tingginya biaya pilkada langsung, polarisasi sosial, serta maraknya praktik politik uang. Dalam konteks demokrasi elektoral yang dinilai semakin transaksional, model tidak langsung dianggap sebagai alternatif yang lebih efisien dan terkendali. Namun, setiap desain institusional selalu membawa konsekuensi normatif dan empiris yang perlu dianalisis secara proporsional.
Secara teoretik, pilkada lewat DPRD dapat dibaca melalui lensa demokrasi perwakilan. Dalam tradisi demokrasi parlementer, legitimasi politik diperoleh melalui mekanisme representasi berjenjang, di mana rakyat memilih wakil, dan wakil memilih pemimpin eksekutif.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak secara inheren bertentangan dengan prinsip demokrasi, selama DPRD benar-benar merepresentasikan kehendak konstituen secara akuntabel. Di titik ini, kualitas representasi menjadi variabel kunci.
Salah satu kelebihan utama mekanisme ini adalah efisiensi anggaran. Pilkada langsung membutuhkan pembiayaan besar, mulai dari logistik, keamanan, hingga penyelenggaraan teknis yang kompleks. Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, penghematan tersebut dapat dialihkan untuk belanja publik yang lebih produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Efisiensi ini sering dikemukakan sebagai argumen rasional dalam kerangka good governance.
Selain itu, pilkada melalui DPRD berpotensi mereduksi polarisasi sosial. Kompetisi langsung yang melibatkan massa sering kali membelah masyarakat secara tajam, bahkan menyisakan residu konflik pascapemilihan. Dalam model tidak langsung, kontestasi lebih terkonsentrasi di arena legislatif sehingga eskalasi horizontal relatif dapat ditekan. Stabilitas sosial menjadi salah satu klaim keunggulan yang sering dikedepankan.
Dari sisi efektivitas pemerintahan, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD berpotensi memiliki hubungan kerja yang lebih harmonis dengan legislatif. Dukungan politik di parlemen sejak awal dapat mempermudah proses legislasi anggaran dan kebijakan daerah. Koordinasi yang solid antara eksekutif dan legislatif bisa mempercepat implementasi program pembangunan.
Baca Juga: Ali Yafid Syukuri Usulan 630 Ribu Formasi PPPK, Sulawesi Selatan Punya 26 Ribu Guru Madrasah Swasta
Namun demikian, terdapat kelemahan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Pertama, mekanisme ini berisiko menggerus legitimasi langsung dari rakyat. Dalam demokrasi modern yang menekankan partisipasi politik, hak memilih secara langsung dipandang sebagai ekspresi kedaulatan rakyat. Mengalihkannya sepenuhnya kepada DPRD berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemimpin daerah dan masyarakat.
Kedua, konsentrasi suara pada segelintir anggota DPRD justru dapat memperbesar potensi politik uang. Jika dalam pilkada langsung transaksi harus menjangkau ratusan ribu atau jutaan pemilih, dalam model DPRD cukup menargetkan puluhan legislator. Secara ekonomi-politik, biaya transaksi menjadi lebih kecil dan lebih mudah dikontrol, tetapi intensitas suap bisa lebih terfokus dan sistemik.
Ketiga, kualitas DPRD sendiri menjadi prasyarat mutlak. Jika rekrutmen partai politik masih berbasis patronase dan minim kaderisasi ideologis, maka keputusan memilih kepala daerah berpotensi didominasi kepentingan pragmatis. Dalam kondisi demikian, pilkada lewat DPRD bukan memperkuat demokrasi perwakilan, melainkan memperdalam oligarki lokal.
Keempat, potensi kompromi transaksional dalam pembentukan koalisi di DPRD dapat melahirkan kepala daerah yang tersandera kepentingan elite. Konsekuensinya, orientasi kebijakan bisa lebih condong pada balas jasa politik dibanding kebutuhan publik. Dalam perspektif teori principal–agent, rakyat sebagai principal menjadi semakin jauh dari proses pengawasan terhadap agent.
Meski demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa pilkada langsung juga memiliki problem serius. Tingginya biaya kampanye sering mendorong kandidat mencari sponsor finansial yang pada akhirnya menuntut imbal balik kebijakan. Fenomena state capture di tingkat lokal menjadi ancaman nyata bagi integritas pemerintahan daerah. Dengan demikian, kritik terhadap pilkada langsung tidak sepenuhnya tanpa dasar.
Baca Juga: Wali Kota Tasming Tasming Tekankan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat
Dalam kerangka komparatif, sejumlah negara menerapkan kombinasi mekanisme pemilihan sesuai konteks politiknya. Hal ini menunjukkan bahwa desain pemilihan bukan soal benar atau salah secara absolut, melainkan soal kesesuaian institusional dengan kualitas partai, budaya politik, dan sistem pengawasan. Indonesia perlu menimbang secara hati-hati variabel-variabel tersebut sebelum mengambil keputusan strategis.
Solusi pertama jika pilkada lewat DPRD diterapkan adalah memperkuat transparansi proses pemilihan. Seluruh tahapan, mulai dari penjaringan hingga pemungutan suara di DPRD, harus terbuka untuk publik dan disiarkan secara luas. Transparansi akan meningkatkan akuntabilitas dan menekan potensi transaksi gelap.
Solusi kedua adalah memperketat regulasi dan sanksi terhadap praktik suap politik. Aparat penegak hukum harus diberikan kewenangan dan instrumen pengawasan yang efektif, termasuk pelacakan transaksi keuangan anggota DPRD. Penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor deterrence yang krusial.
Solusi ketiga terletak pada reformasi partai politik. Kaderisasi berbasis merit, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta rekrutmen calon legislatif yang transparan harus menjadi agenda prioritas. Tanpa partai yang sehat, mekanisme apapun berisiko terdistorsi oleh kepentingan sempit.
Solusi keempat adalah memperkuat mekanisme partisipasi publik non-elektoral. Musrenbang, forum warga, hingga kanal pengaduan digital perlu dioptimalkan agar masyarakat tetap memiliki ruang kontrol terhadap kepala daerah. Dengan demikian, hilangnya partisipasi langsung dalam pemilihan dapat dikompensasi oleh partisipasi substantif dalam pengawasan.
Solusi kelima adalah membangun sistem evaluasi kinerja kepala daerah berbasis indikator yang terukur. DPRD dan publik harus memiliki instrumen objektif untuk menilai capaian pembangunan. Jika kepala daerah gagal memenuhi target, mekanisme politik dan hukum harus dapat bekerja secara efektif.
Selain itu, pendidikan politik masyarakat tetap penting, bahkan jika pilkada dilakukan melalui DPRD. Kesadaran kritis pemilih dalam memilih anggota legislatif akan menentukan kualitas keputusan di tingkat DPRD. Artinya, akuntabilitas tetap bersumber dari rakyat, meskipun secara tidak langsung.
Alternatif kompromi yang bisa dipertimbangkan adalah model hibrida, misalnya pemilihan langsung dengan ambang batas dukungan legislatif tertentu atau uji kelayakan publik oleh DPRD sebelum pemungutan suara. Model ini mencoba menggabungkan legitimasi langsung dengan kontrol institusional.
Baca Juga: Guru Besar Unhas Tembus 492, Prof Andi Pangerang Ingatkan Tugas Tambahan Anggota Dewan Profesor
Pada akhirnya, perdebatan tentang pilkada lewat DPRD menyentuh pertanyaan mendasar tentang arah demokrasi Indonesia. Apakah demokrasi akan dipahami sebatas prosedur elektoral langsung, atau sebagai sistem representasi yang efektif dan akuntabel? Jawabannya sangat bergantung pada kesiapan institusi dan integritas aktor politik.
Karena itu, keputusan mengubah mekanisme pilkada tidak boleh didorong semata oleh pertimbangan pragmatis atau kepentingan jangka pendek. Ia harus didasarkan pada kajian komprehensif, partisipatif, dan berbasis data empiris. Demokrasi bukan sekadar memilih cara yang paling murah, tetapi memilih desain yang paling mampu menjaga kedaulatan rakyat sekaligus menjamin pemerintahan yang bersih dan efektif. ***
Penulis: Zaenuddin Endy (Wakil Ketua Lakpesdam NU Sulawesi Selatan)

