SULSEL.POJOKSATU.id - Ada sesuatu yang patut direnungkan secara serius ketika aparat yang diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru diduga menggunakan kewenangannya di luar batas hukum. Peristiwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi persoalan yang tidak cukup dipandang sebagai perkara pelanggaran prosedur semata. Lebih dari itu, peristiwa ini membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar mengenai relasi antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi di Indonesia.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha. Penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025-2026 tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, terdapat dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Perkara ini masih dalam proses hukum sehingga seluruh dugaan tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Fakta tersebut menghadirkan sebuah ironi dalam negara hukum. Institusi yang diberikan mandat untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan instrumen kewenangan oleh oknum di dalam tubuhnya sendiri.
Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah kekuasaan masih ditempatkan sebagai amanah untuk melayani kepentingan publik, atau justru berpotensi berubah menjadi alat untuk mengendalikan pihak lain?
Kekuasaan dan Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam konsep negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan tidak pernah berdiri di atas hukum. Sebaliknya, hukum hadir untuk membatasi, mengontrol, dan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara teoritis, persoalan ini dapat dianalisis melalui pemikiran Lord Acton yang terkenal dengan ungkapannya, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely," Pemikiran tersebut menegaskan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, persoalannya bukan semata-mata terletak pada siapa yang memegang kekuasaan, melainkan bagaimana kekuasaan tersebut dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Jabatan dan kewenangan institusional tidak boleh dipahami sebagai hak istimewa untuk bertindak di luar ketentuan hukum. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang melekat padanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep negara hukum yang dikembangkan Friedrich Julius Stahl. Menurut pemikirannya, negara hukum harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, serta adanya peradilan administrasi. Prinsip ini menegaskan bahwa tindakan negara tidak boleh hanya didasarkan pada kehendak pejabat, tetapi harus memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Persoalan muncul ketika seseorang yang memiliki jabatan, akses, dan kewenangan institusional diduga menggunakan fasilitas negara tanpa mengikuti mekanisme hukum yang semestinya.
Penyadapan, misalnya, merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dalam batas dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ketika instrumen tersebut diduga digunakan tanpa dasar dan prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sebatas penggunaan teknologi pengawasan, melainkan menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran terhadap hak privasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan pejabat publik harus tunduk pada prinsip legalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang. Kewenangan tidak dapat digunakan untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberiannya. Dengan demikian, setiap penggunaan fasilitas dan instrumen negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara kelembagaan.
Di sinilah kita perlu memahami bahwa kekuasaan memiliki potensi untuk disalahgunakan ketika tidak disertai pengawasan yang efektif. Jabatan dapat memberikan akses, kewenangan dapat memberikan kendali, dan fasilitas institusi dapat menjadi instrumen yang berpengaruh besar. Jika seluruhnya digunakan tanpa akuntabilitas, hukum berisiko kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan.
Demokrasi Tidak Boleh Tunduk pada Kesewenang-wenangan
Demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai penyelenggaraan pemilihan umum atau pergantian kepemimpinan. Demokrasi juga menuntut adanya kebebasan sipil, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam perspektif teori demokrasi, Robert A. Dahl melalui konsep polyarchy menjelaskan bahwa kehidupan demokratis membutuhkan jaminan terhadap partisipasi politik dan kompetisi yang terbuka. Kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, membentuk organisasi, serta menyampaikan kritik merupakan prasyarat penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan politik.
Ketika dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga menyentuh kalangan jurnalis, tokoh politik, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok lainnya, muncul persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi.
Jika kewenangan pengawasan dapat digunakan tanpa mekanisme yang sah, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana negara menjamin ruang aman bagi warganya untuk menyampaikan kritik.
Sebab, demokrasi membutuhkan masyarakat yang berani berbicara, bukan masyarakat yang terpaksa diam karena khawatir terhadap kekuasaan.
Dalam kerangka demokrasi konstitusional, kekuasaan mayoritas sekalipun tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi hadir bukan hanya untuk mengatur bagaimana kekuasaan diperoleh, tetapi juga untuk menentukan batas-batas bagaimana kekuasaan dijalankan. Artinya, legitimasi politik tidak secara otomatis membenarkan setiap tindakan pemerintah maupun aparat negara.
Lebih jauh, masyarakat sipil merupakan salah satu elemen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mahasiswa, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, dan kelompok warga memiliki peran untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Pemikiran Jürgen Habermas mengenai ruang publik (public sphere) juga relevan untuk menjelaskan persoalan ini. Habermas memandang ruang publik sebagai ruang komunikasi tempat masyarakat dapat membangun pendapat, menyampaikan kritik, serta menguji kebijakan dan tindakan negara melalui diskursus yang rasional. Ruang publik yang bebas menjadi salah satu fondasi penting bagi demokrasi.
Apabila ruang kebebasan tersebut melemah, demokrasi berisiko hanya tersisa sebagai prosedur formal, sementara substansi partisipasi dan pengawasan publik semakin terpinggirkan.
Kebebasan pers, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan hak media untuk menyampaikan informasi, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Ketika jurnalis merasa terancam dalam menjalankan tugasnya, fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara dapat terganggu.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap privasi dan kebebasan sipil harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan demokrasi.
Masyarakat Kecil Menjadi Pihak yang Rentan
Hal yang tidak boleh luput dari perhatian adalah dampak penyalahgunaan kekuasaan terhadap masyarakat sipil di lapisan bawah.
Mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, informasi, dan sumber daya sering kali berada dalam posisi yang lebih rentan ketika berhadapan dengan institusi negara.
Ketika hukum tidak dijalankan secara konsisten, masyarakat kecil dapat menghadapi kesulitan untuk memperjuangkan haknya. Ketika kritik tidak memperoleh perlindungan yang memadai, mereka dapat kehilangan keberanian untuk menyuarakan persoalan yang dialami.
Persoalan ini dapat dianalisis melalui pemikiran Alexis de Tocqueville dalam karyanya Democracy in America. Tocqueville menekankan pentingnya keberadaan perkumpulan dan organisasi masyarakat dalam menjaga kebebasan serta mencegah dominasi kekuasaan yang terlalu terpusat. Masyarakat sipil memiliki posisi penting sebagai kekuatan penyeimbang yang memungkinkan warga negara mengorganisasi kepentingan dan menyampaikan tuntutan secara kolektif.
Dalam konteks Indonesia, mahasiswa, organisasi bantuan hukum, jurnalis, aktivis, dan kelompok masyarakat lainnya memiliki fungsi strategis sebagai pengawas sosial. Mereka bukan sekadar kelompok yang menyampaikan kritik, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor hukum.
Namun, fungsi tersebut membutuhkan ruang kebebasan yang terlindungi. Ketika masyarakat sipil menghadapi ancaman pengawasan yang tidak sah, intimidasi, atau pembatasan kebebasan berekspresi, kemampuan mereka untuk menjalankan fungsi pengawasan dapat melemah.
Dampaknya tidak selalu terlihat secara langsung. Salah satu konsekuensi yang mungkin muncul adalah terbentuknya budaya diam (culture of silence), yaitu situasi ketika masyarakat memilih tidak menyampaikan kritik karena khawatir terhadap risiko yang mungkin dihadapi. Dalam jangka panjang, kondisi semacam ini dapat mengurangi partisipasi publik dan memperlemah kualitas demokrasi.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan bukan sekadar persoalan internal institusi atau konflik di antara orang-orang yang memiliki jabatan. Ada dimensi sosial yang lebih luas, yakni bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara dapat terpengaruh.
Negara hukum seharusnya memastikan bahwa setiap orang memiliki perlindungan yang setara, tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kedekatannya dengan pusat kekuasaan.
Siapa yang Mengawasi Kekuasaan?
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat negara. Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, independen, dan berdasarkan bukti, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan atau kedudukan para pihak.
Dalam teori pembatasan kekuasaan, Montesquieu melalui karyanya The Spirit of the Lawsmengembangkan gagasan pemisahan kekuasaan atau trias politica. Gagasan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa pemusatan kekuasaan pada satu pihak berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, kekuasaan perlu dibagi dan diawasi agar masing-masing pemegang kewenangan tidak bertindak tanpa batas.
Meskipun konsep tersebut pada awalnya berbicara mengenai hubungan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, prinsip dasarnya tetap relevan dalam pengawasan institusi negara. Setiap lembaga yang memiliki kewenangan besar harus memiliki sistem kontrol yang efektif, baik melalui mekanisme internal maupun pengawasan eksternal.
Pernyataan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi juga harus diikuti dengan pembuktian yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai istilah oknum justru menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.
Kita tidak sedang berbicara tentang upaya melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi itu sendiri.
Sebab, institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang bersedia dikoreksi ketika ditemukan penyimpangan.
Pengawasan juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggunaan teknologi pengawasan, prosedur pemberian kewenangan, pengelolaan data, serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Selain itu, pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal institusi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi yang dilindungi hukum, melainkan memberikan kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengembalikan Kekuasaan pada Tujuan Semestinya
Pada akhirnya, persoalan ini mengingatkan kita bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk bertindak sesuka hati. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tunduk pada hukum.
Demokrasi akan kehilangan maknanya ketika hukum hanya menjadi instrumen untuk mengatur masyarakat, tetapi tidak memiliki kekuatan yang sama untuk membatasi mereka yang memegang kekuasaan.
Dalam perspektif negara hukum demokratis, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di luar jangkauan hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam institusi negara.
Masyarakat tidak membutuhkan negara yang sekadar memiliki aparat dengan kewenangan besar. Masyarakat membutuhkan negara yang mampu menjamin rasa aman, melindungi hak warga negara, serta memastikan bahwa setiap tindakan aparat dapat diuji berdasarkan hukum.
Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terbukti melalui proses hukum, pertanggungjawaban harus diberikan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika terdapat pihak yang tidak terbukti bersalah, haknya juga harus tetap dihormati. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Pada titik inilah komitmen terhadap demokrasi dan negara hukum benar-benar diuji. Bukan ketika kekuasaan sedang berjalan tanpa persoalan, melainkan ketika muncul dugaan bahwa kekuasaan digunakan melampaui batas yang telah ditentukan.
Karena itu, menjaga demokrasi bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kritik, pengawasan, dan keberanian mempertanyakan penggunaan kewenangan merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang harus terus dirawat.
Penulis: Badrudthamam AR-Rasyid, Alumni Fakultas Hukum UMI






