MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak mengintervensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait Program Pikiran Pokok (Pokir).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai menghadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).

Rakor yang dihadiri seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Johanis Tanak menegaskan bahwa tugas dan fungsi antara eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) harus berjalan secara profesional dan proporsional sesuai koridor hukum.

Johanis menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) hingga ditetapkan menjadi APBD memang merupakan tugas bersama antara Pemda dan DPRD. Namun, setelah anggaran disahkan, kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, baik itu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

"Ketika pelaksanaannya DPR jangan ikut campur lagi. Serahkan semua pada eksekutif. DPR tinggal melakukan pengawasan. Hasil pengawasannya ini yang kemudian nanti dilihat apakah qualified dalam arti sudah dijalankan dengan baik, apa yang dicantumkan dalam APBD atau belum," ujar Johanis Tanak kepada wartawan pada Kamis sore.

Ia memberikan contoh konkret pada pengelolaan Pokir yang kerap menjadi celah rawan penyimpangan. Menurutnya, ketika Pokir usulan DPRD sudah disepakati dan masuk ke dalam APBD, tugas legislatif telah selesai.

"Jangan sampai lagi anggota DPR bilang itu kan POKIR saya. Nanti saya tunjukkan siapa kontraktornya. Supaya ada pembagian buat saya selaku orang yang pengusul POKIR ini, Nah itu yang diharapkan jangan sampai itu terjadi," tegasnya.

Johanis Tanak mengingatkan, modus intervensi proyek Pokir seperti itu sudah sering menjadi objek penindakan hukum oleh instansi penegak hukum. Jika pelanggaran tetap dilakukan, KPK tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas.

Sinergi KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP

Untuk mencegah potensi kebocoran anggaran daerah, KPK menyambut baik kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta BPKP.

Inisiatif pencegahan ini bertujuan agar Pemda yang berada di bawah pengawasan Kemendagri dapat menjalankan fungsi dan program kerjanya secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku.

Dengan pengawasan yang profesional, anggaran APBD diharapkan benar-benar kembali dan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat luas.