KERUSAKAN lingkungan dan krisis iklim bukan sekadar persoalan teknis atau ilmiah, tetapi juga krisis moral dan spiritual. Banyak teolog menyebutnya sebagai spiritual ecological crisis karena hilangnya kesadaran manusia terhadap posisi dirinya sebagai penjaga bumi (Nasr, 1996). Dalam Islam, konsep khalifah fil-ardh menegaskan bahwa manusia bukan pemilik mutlak atas alam, melainkan penjaga dan perawatnya (Q.S. Al-Baqarah [2]:30). Prinsip serupa juga ditemukan dalam agama-agama lain, misalnya ajaran kasih terhadap seluruh ciptaan dalam Kekristenan (Francis, 2015), konsep ahimsa atau anti-kekerasan terhadap makhluk hidup dalam Hindu dan Buddha (Dwivedi, 2001), serta filosofi harmoni kosmik dalam kepercayaan-kepercayaan lokal Nusantara (Keraf, 2010).
Oleh karena itu, jihad lingkungan harus dipahami sebagai bentuk ibadah sosial yang berkelanjutan, bukan hanya ajakan moral sesaat. Rumah ibadah dapat dijadikan pusat edukasi ekologi; khutbah dan ceramah secara rutin bisa menyisipkan pesan keberlanjutan (Shihab, 2019). Berbagai organisasi keagamaan bahkan telah mendorong fatwa dan gerakan pelestarian lingkungan, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pengelolaan sampah plastik (MUI, 2014) dan panduan Eco-Pesantren yang menggabungkan pendidikan agama dengan konservasi alam (Suprayogo, 2018).
Jika umat beragama mampu melihat pelestarian lingkungan sebagai bagian dari jihad — yakni perjuangan menjaga bumi dengan niat suci dan aksi nyata — maka kekuatan spiritual akan menjadi energi sosial yang masif. Jihad lingkungan bukan hanya kampanye hijau, tetapi deklarasi iman bahwa mencintai bumi berarti menaati Tuhan. Saat agama bersuara untuk alam, maka alam pun akan kembali menjadi rahmat bagi seluruh makhluk (Rahmatan lil 'Alamin).
Krisis iklim bukan sekadar isu sains atau diplomasi global, tetapi panggilan moral dan spiritual. Dalam bahasa Al-Qur’an, kerusakan ekologis adalah fasād fī al-ardh—kerusakan di muka bumi—yang secara tegas dikecam dalam QS. Al-Baqarah [2]:11. Namun ironisnya, sebagian umat masih memandang isu lingkungan sebagai urusan aktivis atau pemerintah semata, bukan bagian dari ibadah.
Baca Juga: Ini Performa Lengkap Kafilah Sulsel pada STQH Nasional Kendari, 4 Peserta Dapat Juara Harapan
Dalam kerangka teoritik, maqaṣid al-syariah menjadi landasan etisnya. Al-Ghazali (1997) mengelompokkan tujuan syariat dalam perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun Yusuf al-Qaradawi (2001) dan Jasser Auda (2008) menegaskan bahwa perlindungan lingkungan (hifẓ al-bī’ah) kini harus ditempatkan sejajar sebagai tujuan syariat baru, karena kerusakan ekologis otomatis menghancurkan seluruh lima maqāṣid klasik.
Padahal, menjaga bumi sejatinya adalah bagian dari tauhid al-'amali—perwujudan iman dalam tindakan. Nabi SAW mengajarkan bahwa menanam pohon adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir (HR. Bukhari No. 2320). Bahkan saat bencana kiamat telah tiba sekalipun, beliau memerintahkan untuk tetap menanam jika masih sempat (HR. Ahmad No. 12981). Artinya, ekologi adalah dimensi spiritual, bukan sekadar teknis lingkungan.
Jihad Lingkungan: dari teks ke aksi
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia justru menghadapi fakta paradoksal. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2023) mencatat 104 ribu hektare hutan hilang hanya dalam satu tahun terakhir. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2022) mencatat 68,5 juta ton sampah per tahun, dan 40 persennya tidak terkelola dengan baik. Sementara itu, riset BMKG memperkirakan 500 wilayah pesisir Indonesia terancam tenggelam sebelum 2050 akibat kenaikan muka air laut.
Melihat kenyataan ini, Kementerian Agama mulai mengambil peran strategis. Salah satu tokoh penting di balik transformasi ini adalah Prof. Nasaruddin Umar, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa isu lingkungan harus menjadi bagian dari agenda dakwah dan kebijakan keagamaan. Beliau menyebut perlindungan alam sebagai jihad spiritual, karena tanpa bumi yang sehat, tidak ada ruang bagi manusia untuk beribadah.
Baca Juga: Begini Kronologi lengkap Kasus Pencurian Terekam CCTV di Ujung Baru, Pelaku Berjumlah Dua Orang
Komitmen ini mulai diterjemahkan ke dalam program nyata. Di beberapa daerah, telah digagas khutbah Jumat bertema lingkungan yang menyerukan pengurangan sampah plastik, hemat air wudhu, hingga adab menjaga sungai. Konsep Sedekah Oksigen melalui gerakan menanam pohon diperkenalkan sebagai bentuk amal jariyah ekologis (Suryana, 2020). Setiap pohon yang tumbuh dianggap terus bersedekah melalui oksigen yang dihirup semua makhluk hidup.
Kesadaran ekologis di kalangan umat beragama kini semakin menguat dan tidak lagi berhenti pada ranah seruan moral atau wacana teologis. Jihad lingkungan telah mengalami transformasi dari gagasan normatif menjadi kerangka aksi nyata—digerakkan secara sistematis melalui lembaga keagamaan dan diperkuat dalam kebijakan publik.
Spirit menjaga bumi sebagai amanah Ilahi diterjemahkan dalam berbagai program, panduan, hingga model kelembagaan yang berorientasi pada keberlanjutan ekologis. Memasuki tahun 2025, komitmen ini tampak semakin terstruktur melalui beragam praktik baik.
Pada 13 Juni 2025, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Buku Panduan Dakwah Ekologis/Masjid Ramah Lingkungan oleh Kementerian Agama bersama LD PBNU. Buku ini menjadi rujukan nasional bagi pengurus masjid untuk menerapkan prinsip keberlanjutan melalui pengelolaan sampah, pemanfaatan energi terbarukan, dan pengolahan air limbah (Kemenag dan LD PBNU, 2025).
Di saat yang sama, diluncurkan Program Bantuan Masjid dan Musala Ramah Lingkungan 2025 yang memberikan stimulan untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah yang menerapkan konsep hijau. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIMAS, menandakan bahwa transformasi digital juga diintegrasikan dalam dakwah ekologis (Kemenag, 2025). Tak berhenti di situ, gerakan Eco-Masjid, KUA Hijau, dan Green Waqf (Wakaf Hijau) diperluas hingga ke tingkat akar rumput. Salah satu bentuk implementasinya adalah Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa yang dilakukan secara serentak di berbagai unit kerja Kementerian Agama, masjid, KUA, hingga lembaga pendidikan keagamaan (NU Online, 2025).
Untuk memperkuat infrastruktur kelembagaan yang ramah lingkungan, Kementerian Agama menetapkan target pembangunan 160 Green KUA (KUA Ramah Lingkungan) sepanjang 2025. Setiap kantor akan didesain dengan ruang hijau, sistem pengelolaan air bersih, teknologi hemat energi, dan pemasangan panel surya sebagai upaya penerapan prinsip keberlanjutan operasional (Antara News Kalbar, 2025).
Gerakan ini semakin hidup dalam ruang publik melalui Festival Masjid Berdaya Berdampak (MADADA Fest 2025) yang digelar pada 7 Oktober 2025. Dalam acara ini, masjid tidak lagi dipandang sekadar tempat ibadah ritual, tetapi dijadikan pusat pemberdayaan sosial-ekologis, ekonomi umat, dan aksi altruistik komunitas (Kemenag Press Release, 2025). Sementara itu, komitmen pelestarian alam juga dikuatkan melalui roadshow Green Waqf dan Wakaf Hutan ke daerah-daerah wakaf potensial seperti Wajo, Gunungkidul, Tasikmalaya, dan Padang, bekerja sama dengan BWI dan MOSAIC (Kemenag, 2025).
Baca Juga: Pencuri Perhiasan Emas di Ujung Baru Polewali Mandar Terekam CCTV, Korban Alami Kerugian Rp30 Juta
Sebagai landasan konseptual dan kebijakan jangka panjang, pada Oktober 2025 dilaksanakan Uji Publik II Buku Ekoteologi: Mengamalkan Iman, Melestarikan Lingkungan oleh Badan Moderasi Beragama dan SDM (MBPSDM). Buku ini dirancang sebagai rujukan utama untuk mengintegrasikan nilai keberlanjutan dalam dakwah, pendidikan, dan sistem kelembagaan agama (islami.co, 2025).
Lebih progresif lagi, beberapa lembaga filantropi Islam mulai meluncurkan Wakaf Energi Terbarukan, khususnya pemasangan panel surya di masjid dan pesantren (Baznas, 2021). Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat energi bersih. Inilah wujud nyata maslahah dalam maqāṣid syariah (Al-Syatibi, 1985).
Di sisi lain, perluasan makna halalan thayyiban juga mendesak. Kehalalan semestinya tidak hanya dinilai dari bahan dan proses penyembelihan, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan (MUI, 2023). Jika suatu produk halal tapi merusak hutan atau mencemari sungai, apakah masih bisa disebut thayyib? Kolaborasi antara LPPOM MUI dan Kementerian Lingkungan Hidup dapat melahirkan Eco-Halal Certification, sebagaimana telah dikembangkan oleh JAKIM di Malaysia (2020).
Keseluruhan langkah ini menegaskan bahwa jihad lingkungan bukan lagi sekadar slogan, melainkan gerakan spiritual yang diwujudkan dalam kebijakan, kelembagaan, dan aksi nyata. Jika komitmen ini terus dijaga dan diperluas hingga ke tingkat keluarga dan komunitas, maka umat beragama dapat tampil sebagai kekuatan moral sekaligus pelaku utama dalam penyelamatan bumi.
Baca Juga: Performa Lengkap Kafilah Sulbar di STQH Nasional 2025 Kendari, Lihat Hasilnya di Sini!
Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar anjuran sosial, tetapi kewajiban syar‘i. Maka jargon “Islam ramah lingkungan” tidak cukup jika hanya sebatas seminar. Ia harus hadir dalam praktik ibadah: dari tata kelola air wudhu yang hemat, pengelolaan sampah masjid yang bertanggung jawab, hingga kebijakan hijau dalam kurikulum pendidikan keagamaan.
Kementerian Agama sudah membuka jalan. Kini saatnya umat mengambil peran. Dakwah tidak boleh hanya disampaikan di mimbar masjid, tetapi juga di hutan yang dijaga, sungai yang dibersihkan, dan udara yang diselamatkan. Sebab di sanalah letak rahmatan lil-'alamin yang sejati.
Penulis: Husain Alfulmasi (Dosen STAIN Majene)

