KONTROVERSI yang menimpa Trans7 melalui tayangan Xpose Uncensored pada pertengahan Oktober 2025 menjadi titik reflektif bagi hubungan antara media dan dunia pesantren. Tayangan yang menyinggung kehidupan santri dengan narasi yang dianggap merendahkan martabat pondok pesantren, khususnya Lirboyo, memicu gelombang boikot nasional. Publik, terutama komunitas pesantren, memandang konten tersebut bukan sekadar kesalahan teknis redaksi, tetapi bentuk ketidaksensitifan terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini dijaga oleh lembaga keagamaan tertua di Indonesia.

Pesantren selama ini dikenal sebagai benteng moral bangsa, tempat di mana nilai-nilai spiritual, sosial, dan kebangsaan ditempa dalam kesederhanaan. Ketika media massa seperti Trans7 menampilkan pesantren dalam bingkai yang keliru, dampaknya meluas: terjadi distorsi pemahaman publik tentang dunia santri. Dalam teori representasi media, Stuart Hall menyebut bahwa media tidak hanya memantulkan realitas, tetapi membentuknya. Maka, ketika pesantren direpresentasikan dengan nada satir, masyarakat luar yang tidak mengenal pesantren bisa memandangnya dengan stigma negatif.

Boikot terhadap Trans7 adalah bentuk perlawanan simbolik terhadap apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai “kekerasan simbolik” , kekuasaan media dalam menentukan makna sosial. Ketika struktur makna pesantren diintervensi oleh framing yang tidak proporsional, publik pesantren melakukan perlawanan kultural. Boikot menjadi bahasa moral yang menyatakan: kehormatan dan nilai tidak boleh ditukar dengan rating dan sensasi. Dalam konteks ini, aksi kolektif para santri dan alumni pesantren bukan sekadar emosi, tetapi tindakan sosial yang berakar pada etika religius.

Baca Juga: UIN Alauddin Kini Miliki Guru Besar Historiografi Islam, Ini Profilnya

Trans7 sejatinya memiliki reputasi sebagai televisi dengan program dokumenter dan edukatif yang baik , seperti Jejak Petualang, Orang Pinggiran, dan Mata Najwa. Namun kasus ini menunjukkan bahwa dalam sistem media komersial, tekanan algoritma popularitas sering kali menggeser etika jurnalistik. Program Xpose Uncensored menjadi bukti bagaimana semangat kreatif yang tidak diimbangi empati sosial dapat berujung pada luka kolektif. Permintaan maaf publik dari pihak Trans7 patut diapresiasi, tetapi perlu diikuti perubahan kebijakan redaksional yang lebih sensitif terhadap keagamaan dan kebudayaan.

Reaksi cepat masyarakat pesantren menunjukkan tingkat kesadaran baru tentang literasi media. Santri bukan lagi komunitas pasif yang hanya menjadi objek liputan, tetapi subjek yang memiliki otoritas moral dan budaya untuk mengoreksi narasi publik. Di sinilah pentingnya membangun pesantren melek media , sebuah konsep literasi kritis yang menjadikan santri mampu membaca pesan, memahami ideologi di balik tayangan, dan memberi respons berbasis ilmu, bukan sekadar emosi.

Dalam teori komunikasi partisipatoris, khalayak bukanlah penonton yang diam, melainkan aktor yang mampu memengaruhi arus pesan. Boikot Trans7 dapat dibaca sebagai bentuk komunikasi balik (feedback) dari umat Islam kepada industri media. Ini bukan upaya membungkam kebebasan pers, melainkan memperingatkan agar kebebasan tersebut dijalankan dengan tanggung jawab etis. Sebab, dalam konteks masyarakat majemuk, kebebasan tanpa etika berpotensi melukai kepercayaan sosial yang telah dibangun dengan susah payah.

Baca Juga: Kapal Ambulans Berpenumpang Tiga Orang Hilang Kontak di Selat Makassar

Kritik tajam terhadap tayangan tersebut juga menandakan krisis kedalaman kultural dalam produksi media Indonesia. Banyak produser televisi tidak memahami secara komprehensif ekosistem pesantren , padahal di sanalah berakar nilai-nilai toleransi, disiplin, dan kebangsaan. Mengangkat pesantren ke layar kaca seharusnya dilakukan dengan riset mendalam, bukan sekadar eksploitasi eksotika kehidupan santri. Pesantren bukan objek folklor, tetapi subjek moral yang membentuk arah peradaban bangsa.

Dari sisi etika penyiaran, pelanggaran Trans7 dapat dikategorikan melanggar prinsip penghormatan terhadap nilai agama dan lembaga pendidikan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI. Sanksi administratif yang dijatuhkan KPI adalah langkah awal, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan transformasi budaya redaksi yang lebih inklusif terhadap nilai-nilai keagamaan. Media perlu memiliki “kompas etika” agar kreativitas tidak melampaui batas kepatutan sosial.

Bagi pesantren, kasus ini adalah momentum untuk memperluas medan dakwah di dunia media. Daripada hanya menjadi penonton, pesantren dapat mengambil peran aktif dalam produksi konten televisi, film, dan media digital. Kolaborasi antara pesantren dan media seperti Trans7 dapat melahirkan tayangan positif yang menampilkan wajah Islam Indonesia yang damai, toleran, dan humanis. Program dokumenter tentang perjuangan kiai, kiprah alumni pesantren di desa, atau literasi lingkungan berbasis ajaran Islam dapat menjadi alternatif tayangan edukatif yang bernilai.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Rencana MAN IC di Sulbar, Wagub Salim S Mengga Temui Menteri Agama

Pemboikotan yang meluas juga menunjukkan kekuatan solidaritas moral di era digital. Dalam hitungan jam, seruan boikot menjadi viral di media sosial, menunjukkan bahwa kesadaran keagamaan publik masih sangat kuat. Ini sekaligus mengingatkan bahwa di tengah banjir informasi, publik masih menuntut media yang beradab dan menghormati nilai-nilai spiritual. Dengan kata lain, boikot ini bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan panggilan agar media kembali berpihak pada kemanusiaan.

Namun demikian, penyikapan terhadap boikot juga perlu proporsional. Islam tidak mengajarkan kebencian, melainkan perbaikan. Maka, memboikot tanpa membuka ruang maaf dan dialog hanya akan memperpanjang polarisasi. Pihak pesantren dan Trans7 seharusnya menjadikan insiden ini sebagai pelajaran bersama: bahwa komunikasi lintas budaya dan agama harus dijaga dengan empati dan pengetahuan yang cukup. Dialog yang sehat lebih produktif daripada saling serang di ruang publik.

Dari perspektif dakwah, boikot Trans7 menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar kini tidak hanya terjadi di masjid atau mimbar, tetapi juga di ruang digital. Menegur media yang lalai adalah bagian dari jihad kultural, sebuah perjuangan menjaga moralitas publik melalui cara-cara santun dan argumentatif. Pesantren, dengan tradisi intelektual dan spiritualnya, memiliki potensi besar untuk menjadi penjaga moralitas ruang publik di era media baru.

Trans7 sendiri harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dan perbaikan sistem editorial. Keterlibatan ahli budaya, tokoh agama, dan akademisi pesantren dalam proses pra-produksi dapat mencegah kesalahan serupa di masa depan. Media tidak kehilangan kebebasannya jika mau mendengar kritik; justru ia akan menemukan kedewasaannya di sana.

Bagi masyarakat pesantren, insiden ini menjadi cermin penting: bahwa perjuangan menjaga marwah pesantren kini tidak cukup hanya dengan menulis kitab dan berzikir, tetapi juga dengan mengawal ruang informasi. Dunia digital telah menjadi “pesantren baru”, di mana nilai-nilai Islam diuji di tengah kebisingan global. Santri masa kini harus mampu berdakwah dengan pena dan kamera sekaligus.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Kucur Rp10 Miliar untuk Luwu Utara, Pembangunan Jalan Seko Diusulkan Masuk IJD

Maka, boikot Trans7 bukan akhir, tetapi awal dari babak baru hubungan antara media dan agama di Indonesia. Dari kasus ini, kita belajar bahwa demokrasi media harus disertai kecerdasan budaya dan empati spiritual. Jika media mampu belajar menghormati pesantren, dan pesantren mampu memeluk media dengan bimbingan nilai, maka yang lahir bukan lagi konflik, melainkan kolaborasi peradaban.

Penulis: Zaenuddin Endy
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Pesantren Modern (DPP IKAPM) Aljunaidiyah Bone