MAMUJU, SULSEL.POJOKSATU.id - Penipuan modus penggandaan uang di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat terungkap. Korban atas nama Nurlina rugi Rp80 juta. Polisi menangkap seorang pria inisial RM (50) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju, dengan pelapor atas nama Nurlina.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta sisa uang Nurlina dan uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.038 lembar, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang.
Peristiwa penipuan modus penggandaan uang terjadi di rumah Nurlina di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Nurlina dan tersangka RM berkenalan di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.
Nurlina yang percaya dengan kemampuan RM kemudian mengundangnya ke Mamuju. Nurlian menyediakan uang Rp80 juta untuk digandakan lewat ritula yang dilakukan RM.
Namun, kardus yang menjadi wadah ritusl penggandaan uang malah kosong. Uang Rp80 juta pun ikut raib.
Nurlina yang merasa telah tertipu oleh modus penggandaan uang melapor ke SPKT Polresta Mamuju.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RM sebagai tersangka penggandaan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun janji keuntungan besar melalui cara-cara yang tidak masuk akal.
"Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.




