POJOKSULSEL, MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman buka suara tentang penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron UMI yang dirilis Polda Sulsel.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengumumkan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI. Salah satunya Sufirman Rahman.
Sufirman Rahman mengatakan, dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan videotron di depan gedung Pascasarjana UMI.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Makassar Ogah Tinggal di Rujab, Andi Arwin Azis: Hanya Kepentingan Menerima Tamu
Meski demikian, penetapan tersangka itu diketahui Sufirman Rahman dari pemberitaan di media.
Ia mengaku belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka dari Polda Sulsel.
"Berita tentang penetapan tersangka yang juga disebut nama Prof Sufirman Rahman dalam hal ini Rektor UMI. yang sampai saat ini kami hanya mengetahui lewat pemberitaan," ungkapnya Prof Sufirman Rahman dalam konferensi pers di lantai 9 Menara UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Danny Pomanto Tinjau 21 Unit Mobil Ambulans Bantuan KemenkesSehari Sebelum Cuti Pilkada
Sehingga, kata dia, belum ada tindakan yang bisa dilakukan dalam menyikapi penetapan tersangka yang menyeret namanya pada pengadaan videotron di depan gedung Pascasarjana UMI
"Tentu dalam acara pidana belum ada yang dapat kami lakukan. Tapi karena penyampaian secara resmi tentang Sprindik penetapan tersangka belum ada maka kami belum melakukan apa-apa," ungkap guru besar ilmu hukum UMI itu kepada wartawan.
Duduk perkara pengadaan videotron
Baca Juga: Fakta-Fakta Unik Jayadi Nas dan Amson Padolo, Dua Kali Ditunjuk Pjs Bupati
Pada kesempatan yang sama, Prof Sufirman menjelaskan terkait pengadaan videotron di depan Pascasarjana UMI.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Asisten Direktur II UMI Makassar.
Jabatan yang diemban Prof Sufirman saat itu, membidangi administrasi umum, keuangan, sumber daya perencanaan. Termasuk di dalamnya adalah pengadaan sarana dan prasarana.
"Waktu saya Asdir II, proye pengadaan video tron ini ada penawaran dari rekanan," kata dia.
Pada saat itu, Prof Sufirman menjalankan tupoksi, yaitu memproses dan menindaklanjuti permohonan, berupa pengantar yang diteruskan ke universitas.
Baca Juga: Pjs Bupati Tolong Simak! Zudan Arif Fakrulloh: Kalau Mau Selamat Ikuti Surah Yasin Ayat 40
"Dari petunjuk Prof BM silakan diteruskan ke Universitas karena akan dinilai kelayakan perusahaan," katanya.
Ia menegaskan, jika perannya hanya sampai membuat pengantar ke Universitas. Sementara, uji kelayakan perusahaan berada di bawah kewenangan Universitas.
"Saya terlibat sampai di situ," kata Sufirman Rahman.
Baca Juga: Potret Amson Padolo, Putra Daerah Jebolan Doktor UNM Jadi Pjs Bupati Toraja Utara
Hasil Audit Tim Pengawas Internal UMI
Prof Sufirman menjelaskan, Yayasan Wakaf UMI telah melakukan audit terhadap proyek pengadaan videotron.
Berdasarkan hasil audit videotron dengan anggaran Rp1 miliar lebih, tidak ditemukan adanya indikasi yang menimbulkan kerugian bagi UMI.
Hasil audit juga menjelaskan bahwa proyek videotron telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam pengawas yayasan Wakaf UMI.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Karier Andi Jefrianto Asapa, Birokrat Senior Jabat Pj Bupati Sinjai
Tidak hanya itu, tim pencari fakta UMI terkait proyek videotron juga tidak menemukan adanya aliran dana ke Prof Sufirman.
***




