POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis tidak ingin menempati rumah jabatan selama memimpin sementara Kota Makassar.

Andi Arwin Azis mengaku, bertugas sebagai Pjs Wali Kota Makassar cukup tinggal di rumah pribadi. Dia hanya akan menggunakan rujab untuk kepentingan menerima tamu.

"Ini Pjs saya kira cukup di rumah saja, tidak memakai Rujab sama sekali hanya kepentingan menerima tamu saja," kata Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis.

Baca Juga: Unasman Laksanakan KKN Tematik, Sasar Pengelolaan Sampah pada 2 Titik di Polewali Mandar

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Sulsel itu mengatakan telah berkoordinasi dengan Moh Ramdhan Pomanto.

Ia mengatakan, Danny Pomanto, sapaan Wali Kota Makassar definitif menitip pemerintahan selama masa cuti kampanye

Diketahui, Danny Pomanto mengambil cuti kampanye karena dirinya maju di Pilgub Sulsel 2024.

Baca Juga: Nama-Nama 14 Ketua Pembina Posyandu Kecamatan di Kota Makassar yang Baru Dikukuhkan

"Sampai saat ini terakhir saya komunikasi, beliau menitipkan pesan melanjutkan kepemimpinan selama masa kampanye dengan sebaik-baiknya," katanya.

Karena itu, sebagai langkah awal Andi Arwin Azis akan mengumpulkan seluruh ASN untuk memastikan seluruh jajaran Pemkot Makassar bertugas sesuai tupoksi mereka masing-masing.

"Jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada, saya diamanatkan untuk tegak lurus menjaga proses demokrasi ini berjalan dengan," kata mantan Kadispora Sulsel itu.

Baca Juga: Guru Besar Termuda Unhas Masuk Daftar 2 Persen Ilmuan Berpengaruh Dunia

Ia menegaskan, salah satu tugasnya sebagai Pjs Wali Kota Makassar adalah memastikan Pilkada berlangsung dengan aman, damai, serta demokratis.

Dirinya ingin agar kualitas Pilkada Makassar lebih baik dari sebelumnya.

Ia menjelaskan, tugas Pjs kepala daerah yaitu menjalankan roda pemerintahan selama masa kampanye wali kota definitif.

"Sehingga saya menjalankan tugas di Kota Makassar setidaknya menjalankan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2018," katanya.

Ia menjabarkan, Permendagri memberi tugas Pjs untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang di bawah kewenangan daerah, maupun memfasilitasi pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: 729 Peserta Ikuti Kemah Lomba Pramuka Penegak Tingkat Nasional di Kabupaten Maros

"Paling penting menjaga netralitas aparatur sipil negara atau ASN," ujarnya.

***