JAKARTA - SULSEL.POJOKSATU.id - Pasangan suami istri yang membutuhkan bukti administrasi pernikahan kini bisa mengecek Kartu Nikah Digital melalui layanan online Kementerian Agama (Kemenag).

Pasangan suami istri dapat mengakses dokumen Kartu Nikah Digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), selama data dan akun pengguna memenuhi ketentuan layanan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan akses Kartu Nikah Digital tersedia melalui laman resmi Simkah.

Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah pasangan memperoleh dokumen pernikahan dalam format digital.

Bagi pasangan yang sudah memiliki akun Simkah, proses pengecekan bisa dimulai langsung dari ponsel atau komputer.

Berikut langkah mengecek Kartu Nikah Digital:

Buka situs https://simkah4.kemenag.go.id melalui browser.

Masuk ke akun Simkah yang sudah terdaftar melalui menu Masuk/Daftar.

Cari menu Kartu Nikah Digital.

Jika kartu tersedia pada akun, ikuti opsi yang ditampilkan untuk mengunduh dokumen.

Bagaimana jika kartu tidak ditemukan atau pasangan belum memiliki akun?

Kemenag menyediakan jalur pengajuan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah berlangsung. Pemohon perlu membawa buku nikah asli agar petugas dapat memeriksa dan mencocokkan data pernikahan.

Setelah proses verifikasi selesai, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp pemohon.

Zayadi mengatakan layanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat mengakses dokumen administrasi pernikahan tanpa proses yang berbelit.

Kartu Nikah Digital juga memiliki fungsi praktis karena dapat disimpan di perangkat elektronik atau dicetak.

Dokumen ini dapat menjadi pendukung administrasi tertentu yang memerlukan bukti status perkawinan.

Selain itu, kartu dilengkapi kode QR yang terhubung dengan Simkah Web untuk membantu pemeriksaan keabsahan data pernikahan.

Meski tersedia dalam bentuk digital, masyarakat tetap perlu menyimpan buku nikah asli sebagai dokumen resmi dan mengikuti persyaratan instansi apabila membutuhkan bukti perkawinan untuk keperluan tertentu.