POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Sisa beberapa hari lagi, rakyat Indonesia merayakan HUT RI ke 78 pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Saat momen HUT RI ke 78 itu, warga Indonesia pun beramai-ramai mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang dikutip Pojoksulsel.com dari laman setneg.go.id, disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Buruan Daftar, Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Dibuka Mulai 3 Agustus Hari Ini

Namun jangan salah, aturan pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh asal-asalan di HUT RI ke 78 ini.

Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT RI ke 78 sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2009:

Baca Juga: Lengkap! Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Untuk S1, S2 dan S3, Ditutup Tanggal 17 Agustus

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Pasal 13

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023

Pasal 14

1. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
2. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
3. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Baca Juga: Inilah 5 Jurusan Paling Favorit Jalur UMM UIN Alauddin Makassar

Pasal 15

1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Detik-detik Ditangkapnya 2 Anggota DPRD Sinjai Saat Hendak Pesta Narkoba di Makassar

Pasal 16

1. Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

2. Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah
belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.

Baca Juga: Alamak... 2 Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba di Makassar

Pasal 24

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Baca Juga: Seperti Apa Sosok Panji Gumilang? Pendiri Ponpes Al Zaytun yang Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Demikianlah aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2009. Semoga bermanfaat! ***