POJOKSULSEL.com, JAKARTA – Status tersangka kini disematkan kepada Panji Gumilang dan kini resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan.

Panji Gumilang ditahan mulai Rabu (2/8/2023) hari ini setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan terkait tuduhan melakukan penistaan agama Islam.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Ulang Jalur UMM UIN Alauddin bagi Calon Mahasiswa Baru

Panji Gumilang merupakan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Lalu siapakah Panji Gumilang dan seperti apa profil Panji Gumilang?

Panji Gumilang memiliki nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Dia diketahui lahir pada 30 Juli 1946 lalu.

Baca Juga: 2.897 Calon Mahasiswa Baru Lulus Jalur UMM UIN Alauddin

Panji Gumilang lahir di Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Panji Gumilang dikenal seorang pendidik yang mendirikan Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun pada 13 Agustus 1996.

Di Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa, yakni sistem pendidikan yang tidak terputus mulai dari tingkat dasar atau Madrasah Ibtidaiah hingga Perguruan tinggi.

Baca Juga: Pertina Sulsel Ukir Sejarah Baru, 10 Petinju Lolos PON 2024

Panji Gumilang juga diketahui pernah belajar di Ponpes Gontor dan Alumni IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat.

Panji Gumilang kecil belajar di Sekolah Rakyat (SR), kemudian melanjutkan pendidikannya ke Pondok Modern Gontor.

Dia kuliah di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.

Baca Juga: Pangdam Hasanuddin Totok Imam Santoso Pererat Koordinasi Ciptakan Pemilu Damai

Dikutip Pojoksulsel.com dari Pojoksatu.id, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri usai rampung memeriksannya.

Keputusan penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Tujuan penahanan Panji Gumilang adalah untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama ini.

Baca Juga: 10 Tips Traveling Aman Bagi Ibu Hamil, Simak Yuk!

"Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama,” ujarnya.***