POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel masih mendalami kedua orang anggota DPRD Sinjai yang ditangkap akibat dugaan kasus narkoba.

Dari kedua anggota DPRD Sinjai ini, petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Dua oknum anggota DPRD Sinjai dibekuk petugas saat akan melakukan pesta narkoba di Kota Makassar.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat HUT RI ke 78, Cocok Dibagikan ke Bos, Keluarga maupun Teman

Kedua anggota DPRD Sinjai yang diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel yakni masing-masing MW alias Muh Wahyu dan K alias Kamrianto.

Muh Wahyu diketahui anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Partai Golkar.

Sedangkan Kamrianto merupakan anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN.

Baca Juga: Ini Syarat Diskon Tambah Daya PLN, Buruan Jangan Sampai Lewat

Dari keterangan Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, diketahui kalau kasus ini berawal dari penangkapan pemuda berinisial AG di Kota Makassar, pada 31 Juli 2023 lalu.

AG telah dibuntuti gerak-geriknya oleh petugas yang curiga.

Setelah diamankan, maka diperolehlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga: HUT RI ke 78, Tambah Daya PLN Diskon, Hanya Bayar Rp170.845

Kemudian dari nyanyian AG, polisi mengetahui kalau sabu-sabu yang disita dari tangannya itu merupakan pesanan dua orang oknum anggota DPRD Sinjai.

"Dari sini kita kembangkan dan kedua orang ini mengarah ke Hotel Maleo Makassar," kata Darmawan Affandi.

Polisi pun langsung mengamankan Muh Wahyu dan Kamrianto di sekitar Hotel Maleo Makassar.

Baca Juga: 25 Ucapan HUT RI ke 78, Kental Nuansa Kemerdekaan, Cocok Jadi Status WA dan Story Instagram

Polisi menduga, keduanya disinyalir janjian untuk berpesta narkoba, dan barang bukti narkoba dipesan melalui AG yang ditangkap polisi sebelumnya.

Hingga kini, kedua anggota DPRD Sinjai ini masih menjalani pemeriksaan marathon di Polda Sulsel.

Baca Juga: Mengenal Sosok Pahlawan Sultan Hasanuddin, Namanya Jadi Nama Bandara Internasional Makassar

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap keterlibatan keduanya," beber Darmawan Affandi.***