POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah dibuka pendaftarannya mulai Tanggal 3 Agustus 2023 hari ini.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 merupakan program beasiswa yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 terdiri dari program beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree).

Baca Juga: Muh Husni Syam Ditunjuk Jabat PLh Sekda Parepare, Iwan Asaad Jadi Analis Keuangan Inklusif

Beasiswa bergelar terdiri dari jenjang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) bagi masyarakat berprestasi.

Begitu pun Pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di bawah binaan Kemendikbudristek.

Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar menerangkan, Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 telah memberikan pelayanan dalam pemberian biaya pendidikan dimulai sejak tahun 2006 dan saat ini sudah memasuki tahun ke-17.

Baca Juga: Iwan Asaad Diberhentikan Sebagai Sekda Parepare, Begini Penjelasan Taufan Pawe

"Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 mulai dibuka mulai 3 Agustus hingga 17 Agustus 2023 mendatang," katanya dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemdikbud.go.id.

Adapun komponen yang diterima Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk skema Masyarakat Berprestasi antara lain biaya pendidikan, biaya hidup dan biaya buku.

Sedangkan komponen Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk skema Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek antara lain biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, tunjangan awal kuliah, dan transport tujuan studi PP.

Baca Juga: Inilah 5 Jurusan Paling Favorit Jalur UMM UIN Alauddin Makassar

Sementara Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk komponen skema Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas antara lain biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian dan biaya hidup pendamping. ***