POJOKSULSEL, PAREPARE - Iwan Asaad diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare per tanggal 2 Agustus 2023.
Itu Berdasarkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 tahun 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare.
Iwan Asaad yang diberhentikan sebagai Sekda Parepare diplotsebagai analis keuangan inklusif bagian ekonomi dan sumber daya alam Sekretariat Daerah Kota Parepare.
Pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Kota Parepare sudah sesuai prosedur. Itu disampaikan Wali Kota Parepare Taufan Pawe
Baca Juga: Komisi II DPRD Wajo Konsultasi Pengelolaan Danau Tempe ke FIKP Unhas
Taufan Pawe memberikan penjelasan terkait pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare.
Taufan Pawe mengatakan, pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare merujuk pada hasil evaluasi jabatan yang dilakukan tim penilai berkompeten dan disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tim penilai evaluasi jabatan masing-masing pakar hukum tata negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar, Asisten III Pemprov Sulsel, dan Kepala BKD Sulsel.
Iwan Asaad sudah menjabat sebagai Sekda Parepare selama 4 tahun 9 bulan. Masa jabatan masih tersisa 3 bulan lagi. Harus dievaluasi. Masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepareberakhir 22 Oktober 2023.
Baca Juga: Inilah 5 Jurusan Paling Favorit Jalur UMM UIN Alauddin Makassar
Evalausi jabatan pimpinan tinggi pratama dievaluasi dalam 5 tahun merujuk pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Proses evaluasi dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan pimpinan tinggi pratama berakhir. Hasil evaluasi ada 2, dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.
"Jadi pemberhentian saudara Sekda karena adanya persetujuan dari KASN terkait hasil evaluasi jabatan saudara Sekda yang akan memasuki 5 tahun," kata Taufan Pawe.
Baca Juga: Alamak... 2 Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba di Makassar
Taufan Pawe sudah bertemu Ketua KASN untuk meminta persetujuan hasil rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan Sekda.
Rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan ada dua poin, yakni jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi. Segera dilakukan pemberhentian.
Taufan Pawe mengatakan, Iwan Asaad sudah memenuhi undangab tim evaluasi jabatan. Namun, tidak bersedia mengikuti evaluasi jabatan.
Iwan Asaad menandatangani pernyataan tidak bersedia menjabat Sekda Parepare lagi.
(***)




