POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan dua oknum anggota DPRD Sinjai saat akan melakukan pesta narkoba di Kota Makassar.
Dari kedua anggota DPRD Sinjai ini, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Kedua anggota DPRD Sinjai yang diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel yakni masing-masing MW alias Muh Wahyu dan K alias Kamrianto.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat HUT RI ke 78, Cocok Dibagikan ke Bos, Keluarga maupun Teman
Muh Wahyu diketahui anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Partai Golkar.
Sedangkan Kamrianto merupakan anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN.
Kepada wartawan, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menyebutkan, penangkapan keduanya berawal dari diamankannya seorang pemuda berinisial pada AG di Makassar, pada 31 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Ini Syarat Diskon Tambah Daya PLN, Buruan Jangan Sampai Lewat
Kemudian dari nyanyian AG, polisi mengetahui kalau sabu-sabu yang disita dari tangannya itu merupakan pesanan dua orang oknum anggota DPRD Sinjai.
"Dari sini kita kembangkan dan kedua orang ini mengarah ke Hotel Maleo Makassar," kata Darmawan Affandi.
Polisi pun langsung mengamankan Muh Wahyu dan Kamrianto di sekitar Hotel Maleo Makassar.
Polisi menduga, keduanya disinyalir janjian untuk berpesta narkoba, dan barang bukti narkoba dipesan melalui AG yang ditangkap polisi sebelumnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Pahlawan Sultan Hasanuddin, Namanya Jadi Nama Bandara Internasional Makassar
Hingga kini, kedua anggota DPRD Sinjai ini masih menjalani pemeriksaan marathon di Polda Sulsel.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap keterlibatan keduanya," beber Darmawan Affandi.***



