MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.ID - RSUD Daya Kota Makassar memastikan 24 layanan kompetensi yang disiapkan untuk mendukung kebijakan pelaksanaan reformasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Reformasi JKN tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan selama kurang lebih satu tahun untuk mendukung penerapan reformasi JKN.
Persiapan dilakukan mulai dari sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia sesuai arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.
"Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi," ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kesiapan rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN tidak hanya sebatas perubahan sistem administrasi.
Sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), RSUD Daya dituntut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
Salah satu perubahan yang akan diterapkan adalah Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Dalam sistem tersebut, rujukan pasien tidak lagi semata-mata mengacu pada tipe rumah sakit A, B, atau C. Pasien akan diarahkan berdasarkan diagnosis dan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan.
"Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan," jelasnya.
"Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk," tambahnya.
Karena itu, kemampuan tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi salah satu faktor penting dalam sistem baru tersebut.
Dokter di fasilitas kesehatan yang melakukan rujukan harus mampu menentukan diagnosis serta kebutuhan layanan pasien secara tepat.
"Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya)," katanya.
Sementara di RSUD Daya, sebanyak 24 layanan kompetensi telah dipersiapkan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dr. Any memastikan seluruh layanan tersebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
"Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya," ungkapnya.
Selain kesiapan layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Menurut dr. Any, seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan.
Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
"Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap," ujarnya.
Meski demikian, sejumlah tempat tidur tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pasien. Salah satunya lima tempat tidur yang dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
Dr. Any mengatakan, RSUD Daya juga tidak ingin melakukan pengembangan layanan secara terburu-buru tanpa melihat kebutuhan riil masyarakat.
Pemetaan pola penyakit di Makassar dinilai penting agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasien.
"Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti," terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang sudah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Data Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani.
Data tersebut kemudian disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
"Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu," katanya.
Setelah sistem RBKP mulai berjalan, RSUD Daya akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan layanan masyarakat.
Evaluasi tersebut untuk melihat kecenderungan kebutuhan pasien, apakah lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.
Dengan demikian, pengembangan rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar kelengkapan fasilitas.
Sementara terkait waktu implementasi reformasi JKN secara penuh, RSUD Daya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja," pungkasnya. (*)







