POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 4 perguruan tinggi negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Keempat PTN di Sulsel yang meraih Badan Publik Informatif adalah UIN Alauddin Makassar, IAIN Parepare, Universitas Negeri Makassar (UNM), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
UIN Alauddin Makassar menempati peringkat 37 dari 54 PTN di Indonesia dengan skor 94.38. IAIN Parepare di urutan 40 dengan nilai (93.39). Disusul Universitas Negeri Makassar (UNM) di urutan 44 dengan nilai 92.69 dan Universitas Hasanuddin (Unhas) di urutan 48 dengan 91.71.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyebut capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan titik balik penting dalam perjalanan tata kelola kampus.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama
“Ini adalah pertama kalinya UIN Alauddin Makassar meraih predikat Badan Publik Informatif. Capaian ini menjadi penyemangat sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus merawat keterbukaan informasi publik,” ujar Prof. Hamdan Juhannis.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan agenda sesaat, melainkan amanat undang-undang sekaligus komitmen moral perguruan tinggi kepada publik.
"Keterbukaan informasi publik adalah perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bagi kami, ini juga tentang membangun kepercayaan publik. Kampus harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Prof. Hamdan Juhannis, transparansi dan akuntabilitas informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Good University Governance. Ia menilai keterbukaan justru memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat.
Baca Juga: KNTI Polman Silaturahmi dengan Bupati Samsul Mahmud, Dorong Penguatan Program Nelayan Tradisional
“Melalui keterbukaan informasi, kami ingin memastikan seluruh proses tata kelola kampus berjalan jujur, rapi, dan dapat diawasi. Inilah cara kami menjaga marwah perguruan tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi, turut menyampaikan rasa bangganya atas capaian UNM dalam kategori Badan Publik Informatif.
Ia mengungkapkan, sebelum meraih predikat tersebut, UNM telah melalui serangkaian proses monitoring dan evaluasi, presentasi, serta wawancara publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
Baca Juga: Nakes Sulsel Hadapi Lumpur dan Keterbatasan, Operasi Tetap Jalan di Aceh Tamiang
Prof. Farida menekankan bahwa UNM selama ini telah mengoptimalkan layanan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi digital agar akses informasi semakin luas.
“Perlu saya tegaskan bahwa layanan informasi di UNM sudah terintegrasi secara digital sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasinya,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika UNM untuk menjaga konsistensi transparansi informasi demi terciptanya tata kelola yang baik dan akuntabel.
“Karena kita sudah mendapatkan pengakuan publik, saya berharap prestasi ini menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dari Universitas Hasanuddin, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa menegaskan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika.
Baca Juga: Bus Sekolah Gratis Pemkot Makassar Jadi 6 Unit, Trayek Daya-Karebosi Terpadat
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi kepada publik.
“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya institusional. Ini penting untuk mendukung pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak nyata,” ujar Prof. Jamaluddin Jompa. ***




