USULAN Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menghadirkan unit eselon I khusus pesantren dalam struktur Kementerian Agama patut diapresiasi dan telah mendapat persetujuan Presiden RI. Selama ini, urusan pesantren hanya ditangani setingkat eselon II, sehingga tidak jarang terabaikan dalam prioritas kebijakan.
Kehadiran eselon I tentu diharapkan dapat memperkuat posisi pesantren di mata birokrasi negara. Namun, kita perlu bertanya dengan jujur: apakah transformasi kelembagaan ini akan benar-benar mengubah nasib pesantren, ataukah sekadar simbol tanpa substansi?.
Sebab persoalan utama pesantren, khususnya salafiyah, bukan hanya soal kelembagaan, melainkan soal paradigma yang mendiskriminasikan. Dari semua jenis pendidik di bawah Kementerian Agama, guru pesantren salafiyah adalah yang paling dimarjinalkan. Beban gaji mereka sepenuhnya ditanggung yayasan tanpa kehadiran negara. Tidak ada jaminan tunjangan, tidak ada sertifikasi, bahkan tidak ada mekanisme afirmatif yang jelas.
Ironisnya, mereka tetap bertahan. Tidak banyak keluhan terdengar, tidak ada aksi mogok, tidak ada demonstrasi di jalan. Mereka memilih diam, tetapi tetap setia mengajar, membina, dan mendidik para santri. Beban kerja mereka nyaris dua puluh empat jam mulai mengajar di kelas, membimbing di asrama, mendidik akhlak, menjadi teladan spiritual namun semua itu dijalani tanpa pamrih.
Baca Juga: Unhas Beri Penjelasan terkait Penggantian Bahlil Lahadalia sebagai Anggota MWA
Kontras sekali dengan kondisi di lembaga pendidikan lain. Guru madrasah, misalnya, banyak yang sudah berstatus ASN, bergaji tetap, ditambah tunjangan sertifikasi. Bahkan tidak sedikit yang rasio guru dan muridnya timpang, kadang guru lebih banyak ketimbang kelas yang diajar, tetapi tetap mendapat hak penuh.
Anehnya, bila guru ASN yang sama mengajar di pesantren salafiyah, justru beban kerjanya tidak diakui dan kewajibannya tidak dianggap gugur. Inilah diskriminasi yang paling nyata, dan ironisnya terjadi di bawah atap eselon I yang sama: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Diskriminasi ini bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena tidak adanya koordinasi dan keberpihakan yang tegas dari pemerintah.
Selama bertahun-tahun, alasan kemandirian pesantren sering dijadikan tameng. Kemandirian memang bagian dari identitas pesantren. Sejak dulu, pesantren tumbuh tanpa banyak bantuan negara, hidup dari swadaya masyarakat dan keberkahan santri.
Tetapi menjadikan kemandirian sebagai dalih untuk melepaskan tanggung jawab negara adalah sebuah pemelintiran yang tidak adil. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan tradisional, melainkan benteng peradaban, pusat dakwah, dan laboratorium moral bangsa.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Gubernur Suhardi Duka Tunjuk Junda Maulana Jabat Plh Sekda Sulbar
Tanpa pesantren, kita sulit membayangkan lahirnya ulama, pemimpin umat, dan tokoh-tokoh bangsa yang telah mengisi sejarah Indonesia. Mengabaikan guru pesantren salafiyah berarti mengabaikan salah satu penyangga utama keberlanjutan bangsa.
Di sinilah letak urgensi transformasi paradigma. Kehadiran eselon I khusus pesantren memang langkah maju, tetapi ia hanya akan menjadi papan nama birokrasi bila negara tidak berani mengubah cara pandang. Paradigma baru harus menempatkan guru pesantren salafiyah sebagai subjek yang berhak atas keadilan, bukan sekadar objek belas kasih.
Negara mesti merumuskan mekanisme yang lebih bermartabat bukan sekadar bantuan sepotong dua potong yang besarannya hanya Rp250.000 per guru per lembaga.
Dibutuhkan kebijakan afirmatif yang mengakui beban kerja mereka, memberi tunjangan layak, dan memastikan pengabdian mereka dihargai sejajar dengan guru madrasah atau sekolah umum.
Lebih dari itu, Kementerian Agama juga perlu merombak cara koordinasi internalnya. Tidak boleh lagi ada jurang di bawah satu eselon I yang sama, di mana guru madrasah mendapat segala bentuk pengakuan sementara guru pesantren salafiyah diperlakukan seperti tak ada.
Cukup dengan satu kebijakan koordinatif, persoalan ini sebenarnya bisa diatasi. Maka, jika benar eselon I khusus pesantren akan lahir, tugas pertama dan terpentingnya adalah menghapus diskriminasi yang selama ini dibiarkan.
Hari Santri 2025 menjadi penanda satu dasawarsa pengakuan negara terhadap santri. Tetapi pengakuan simbolik ini tidak cukup bila luka diskriminasi terus dibiarkan terbuka. Pengakuan sejati harus diwujudkan melalui keadilan nyata.
Santri memang sudah diakui oleh negara, tetapi guru-guru mereka masih dibiarkan berjuang sendiri. Di titik ini, janji transformasi kelembagaan hanya akan berarti bila ia diikuti dengan keberanian melakukan transformasi paradigma: dari retorika kemandirian menuju kebijakan afirmasi, dari pengakuan simbolik menuju keadilan substantif.
Guru pesantren salafiyah telah terlalu lama diam. Mereka tetap berdiri di depan kelas, tetap setia mendampingi santri siang malam, tetap membentuk karakter generasi tanpa banyak menuntut. Tetapi diam mereka bukan berarti negara boleh abai.
Baca Juga: Dari Amujib Hingga Junda Maulana, Kisah Perjalanan Plh Sekda Sulbar
Justru diam itu adalah jeritan yang paling dalam, yang menuntut negara untuk hadir dengan penuh tanggung jawab. Kini saatnya pemerintah menjawab jeritan sunyi itu, dengan menghadirkan kebijakan yang benar-benar adil, agar pesantren tidak lagi menjadi anak tiri dalam rumah besar pendidikan nasional.
Penulis: Muhammad Ali Rusdi Bedong
Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Polman Sulbar




