POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satresnarkoba Polres Majene bergerak. Ada 3 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang diungkap.

Satresnarkoba Polres Majene menangkap 3 orang dalam kasus penyalahgunaan narkotikan dan obat terlarang.

Operasi itu dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Majene Iptu Japaruddin. Tiga orang diamankan dalam sepekan.

Pengungkapa pertama pada tanggal 15 Juli 2025. Seorang pria inisial AM (32) diamankan.

Warga Lingkungan Tanangan, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, itu terlibat dalam peredaran sabu.

Baca Juga: Lihat Tasming Hamid Bareng Kapolres Parepare 30 Menit Pantau Kamtibmas Lewat Udara

Penangkapan AM sedikit dramatis. Ia sempat kabur. Barang bukti dibuang.

Namun demikian, polisi tidak memberikan ruang. AM diburu. Berhasil ditangkap di sekitar pusat pertokoan Majene.

Begitu juga dengan barang bukti. Berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Majene.

"Satu saset kristal bening jenis sabu, satu buah kaca pirex, dan satu bungkus rokok," kata Iptu Japaruddin.

Baca Juga: Sosok Muhammad Ridwan Djafar, Alumnus UGM Dipercaya Jadi PLt Kadis Kominfo SP Sulbar

AM memberikan kesaksian. Barang haram itu didapat dari seorang pria inisial SM (40).

SM adalah warga Dusun Balatau, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Anggota Satresnarkoba Polres Majene, kembali bergerak ke Kabupaten Polewali Mandar.

Rabu subuh, 16 Juli 2025, pukul 05.30 Wita, SM alias Salim berhasil ditangkap di rumahnya.

Polisi menemukan barang bukti, yakni 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 bungkus rokok merek Rocker dan 84 lembar plastik sachet kosong.

Dua hari berselang. Jumat, 18 Juli 2025, satu kasus kembali diungkap anggota Satresnarkoba Polres Majene.

Kali ini, kasus peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl (Boje) diungkap.

Baca Juga: Badruddin Kaddas Resmi Pimpin LPTNU Sulsel, Siap Bawa PTNU Lebih Berdampak

RW (34) adalah bandar boje. Sudah dua tahun menjalankan bisnis obat terlarang.

Warga Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, itu menyasar anak-anak muda.

RW ditangkap di teras rumahnya pada pukul 02.30 WITA. Tanpa perlawanan

Petugas menemukan barang bukti 44 butir pil Boje, 9 butir destro, 2 buah pirex, 1 botol kaca, dan 1 buah penutup botol berlubang.

Baca Juga: Ulama Besar Lebanon Isi Daurah Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah di PPTQ Ilmul Yaqin Maros

Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) dan 6 butir obat trihexyphenidyl masih dalam kemasan strip.

***