MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Polda Sulsel mengamankan delapan calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Pengungkapan dua kasus itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, serta perwakilan BP3MI.

Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Berdasarkan keterangan awal para calon PMI, mereka diduga direkrut seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Perekrutan tersebut diduga bertujuan menempatkan mereka sebagai pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam perkara ini, polisi kembali mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diterbangkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.

Dari hasil penanganan kasus kedua, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34). Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan calon PMI dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia.

Dengan demikian, total delapan calon PMI berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut sebelum diduga diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.

Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah TPPO dan melindungi masyarakat dari praktik perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel masih menangani kedua perkara tersebut. Para pihak yang terkait beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, terutama jika tidak disertai kejelasan perusahaan, dokumen, dan prosedur pemberangkatan.