MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Polda Sulsel menangani tiga kasus perkelahian antarkelompok di Kota Makassar yang terjadi di Sudiang, Jalan Rajawali, dan Jalan Abu Bakar Lambogo. Dalam kasus di Sudiang, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka setelah bentrokan yang terjadi pada awal Oktober 2026 menewaskan seorang pemuda dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Perkembangan penanganan ketiga kasus tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.

Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, pada Minggu (4/10/2026) dini hari. Peristiwa tersebut merupakan rangkaian bentrokan antara kelompok Tabe 22 dan Warmеn_27 yang sebelumnya terlibat tawuran di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai.

Bentrokan yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA itu diwarnai aksi saling melempar batu dan penggunaan busur. Kedua kelompok kemudian saling mengejar hingga kawasan underpass perlimaan bandara.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, dua sepeda motor dilaporkan bertabrakan dan terjatuh. Seorang korban berinisial MAN, 24, meninggal dunia akibat luka tebas di bagian kepala dan kehilangan banyak darah. Sementara itu, korban berinisial MFS, 16, mengalami luka berat.

Polisi melakukan penindakan pada Senin (5/10/2026) dan mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari penanganan perkara tersebut, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka terdiri atas sejumlah anak di bawah umur dan satu orang berusia 18 tahun.

Penyelidikan sementara menduga bentrokan dipicu motif balas dendam. Kelompok Warmеn_27 disebut pernah menyerang wilayah kelompok Tabe 22 sebelumnya.

Kasus kedua terjadi di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Bentrokan diduga dipicu informasi mengenai seorang pria berinisial AN yang disebut dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia.

Informasi tersebut kemudian diduga memicu aksi penyerangan yang diwarnai saling lempar batu dan penggunaan busur. Polisi mengamankan tujuh orang berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, konflik tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam yang berkaitan dengan persoalan sisa uang sekitar Rp1 juta dari hasil penjualan anjing liar yang ditangkap korban berinisial UP.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.

Sementara itu, bentrokan antara kelompok Lonner dan Jor-Joran terjadi berulang kali di Jalan Abu Bakar Lambogo, Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar. Peristiwa tersebut tercatat berlangsung pada Jumat (16/10/2026), Minggu (18/10/2026), dan Senin (19/10/2026).

Dalam bentrokan tersebut, kedua kelompok dilaporkan menggunakan batu, balok kayu, botol, busur, dan petasan. Polisi juga menerima informasi mengenai seorang warga berinisial M yang dilaporkan meninggal dunia setelah kejadian pertama.

Bentrokan kembali terjadi pada Minggu malam dan Senin pagi sebelum dibubarkan petugas. Dalam penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pertikaian, antara lain ketapel, anak panah, parang, tombak, kayu, bambu, serta beberapa botol yang diduga merupakan bom molotov.

Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar kemudian menemui tokoh pemuda serta tokoh masyarakat dari kedua kelompok untuk meminta keterangan dan mencegah konflik susulan.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 19 dan 20 Oktober 2026, kedua kelompok diminta menghentikan pertikaian. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian bentrokan tersebut. Kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan keluarga.

Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah perkelahian antarkelompok, terutama melalui pembinaan generasi muda dan pelaporan dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Masyarakat yang mengetahui adanya bentrokan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.