POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kantor DPRD Makassar, Jumat (29/8/2025). Dari hasil penyidikan intensif, kepolisian resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel. Kombes Pol Didik Supranoto, merincikan 29 tersangka dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Makassar dan Kantor DPRD Sulsel saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik mengatakan, dari 29 tersangka secara rinci 14 tersangka terkait kasus pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan 15 tersangka kasus pembakaran Kantor DPRD Sulsel.

Baca Juga: Digelar di Anjungan Losari, Makassar Bikers Movement Bawa Misi Pesan Damai Hingga Dukungan UMKM

Para tersangka pembakaran Kantor DPRD Sulsel terdiri atas 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Seluruhnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.

Identitas para tersangka, yaitu RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara 15 tersangka pada kasus di Kantor DPRD Kota Makassar terdiri atas 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Baca Juga: Samsung Resmi Luncurkan Galaxy Tab S11 Series, Tablet Paling Tipis dan Cerdas Berbasis AI

Tersangka paling muda masih berusia 15 tahun. Kasus ini ditangani langsung oleh Polrestabes Makassar.

Adapun identitas para tersangka, yaitu MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai tingkat keterlibatannya. Untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel, mereka dikenai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP mengenai pemberatan pidana.

Baca Juga: Grab Indonesia Luncurkan GERCEP, Hadirkan Perlindungan Menyeluruh untuk Mitra

Sementara untuk kasus DPRD Kota Makassar, jerat hukum lebih banyak. Selain pasal pembakaran, kekerasan, dan perusakan, polisi juga menambahkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi kerusuhan. Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel, aparat menyita flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, berbagai benda tumpul seperti batu, bambu, besi, serta beberapa unit ponsel milik tersangka.

Sementara dari Kantor DPRD Kota Makassar, polisi mengamankan barang bukti yang lebih beragam. Mulai dari sepeda motor Yamaha Aerox, satu unit mobil hasil curian, kulkas, kipas exhaust, hingga kursi kerja yang dijarah saat kerusuhan berlangsung.

Kombes Didik memastikan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

***