POJOKSULSEL, MAKASSAR - Gabungan tim Polairud Polda Sulsel dan Jagawana menggerebek rumah seorang warga di Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kecamatan Takabonerate, kabupaten Kepulauan Selayar pada Selasa (15/4/2025) pagi.
Pada penggerebekan itu, tim Polairud Polda Sulsel menemukan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk membuat bom ikan di Kecamatan Takabonerate.
Barang bukti yang diduga akan digunakan untuk membuat bom ikan di Kecamatan Takabonerate, seperti pupuk bermerek Cantik, cat berisi botol-botol pupuk yang telah disangrai, dan alat detonator diamankan tim Polairud Polda Sulsel.
Baca Juga: Peduli Sesama, DWP Sulsel Peringati Hari Kartini dengan Donor Darah dan Halal Bihalal
Adapun rincian barang bukti yang diamankan masing-masing, setengah karung pupuk bermerek Cantik.
Lalu satu kaleng cat berisi beberapa botol pupuk yang telah disangrai dan alat detonator untuk meledakkan bahan tersebut
Tidak hanya itu, gabungan tim mengamankan seorang nelayan bernama Mursidi (64 tahun)
yang berdomisili di Desa Tambuna. Ia kini dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sitti Sutinah Suhardi Beri Peringatan Keras PPPK di Mamuju, Pelanggaran Ini Terancam Sanksi Tegas
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini, mengingat praktik bom ikan biasanya melibatkan lebih dari satu pelaku.
Oleh karena itu, penyelidikan yang lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan pelaku dan menghentikan praktik bom ikan di kawasan Taman Nasional Takabonerate
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan bahwa pengawasan Taman Nasional Takabonerate dari praktik penangkapan ikan destruktif merupakan prioritas utama Polda Sulsel.
Baca Juga: 24 Pejabat Eselon II Pemkab Maros Ikuti Job Fit untuk Evaluasi dan Penataan Jabatan
Praktik penangkapan ikan destruktif, seperti penggunaan bom ikan, telah menjadi perhatian serius karena dapat merusak sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
AKBP Adnan Pandibu mengatakan, adapun upaya Polda Sulsel dalam mengawasi Taman Nasional Takabonerate, yaitu mendirikan Pos Polairud di Pulau Jinato untuk memperketat pengawasan di kawasan Taman Nasional Takabonerate.
"Polda Sulsel bahkan telah mendirikan Pos Polairud di Pulau Jinato untuk memperketat pengawasan," tegas AKBP Adnan Pandibu.
Selain itu, Polda Sulsel secara rutin melakukan patroli laut di titik-titik rentan praktik illegal fishing untuk mencegah kerusakan ekosistem laut.
Kemudian, Polda Sulsel juga bekerja sama dengan pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya praktik penangkapan ikan destruktif dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Agung Saprasetya Dwi Laksana, Jebolan Doktor Ilmu Kedokteran Unair Jabat Dekan FK Unsulbar
Pada kesempatan yang sama, AKBP Adnan Pandibu menekankan bahwa praktik bom ikan memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi ekosistem laut maupun keberlanjutan perikanan di kawasan Taman Nasional Takabonerate.
Praktik ini tidak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan perikanan di kawasan cagar biosfer yang sangat berharga ini.
Dampak Praktik Bom Ikan:
Bom ikan dapat menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang, yang merupakan habitat penting bagi berbagai spesies laut.
Baca Juga: Profil Lengkap 3 Guru Besar UIN Alauddin Makassar Lintas Kepakaran Dikukuhkan Hari Ini
Ledakan bom ikan juga dapat menyebabkan kematian massal pada biota laut, termasuk ikan dan invertebrata.
Praktik bom ikan dapat merusak keseimbangan ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan perikanan di kawasan tersebut.
Karena itu, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait praktik penangkapan ikan ilegal.
Mereka juga akan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya bom ikan bagi lingkungan laut. ***




