POJOKSULSEL - MAKASSAR - Sebanyak dua tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sulsel pada kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan perpipaan air limbah Makassar zona barat laut (Paket C) tahun 2020-2021. Nilai kontraknya Rp68,788 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Sulsel, yaitu Dir Cab PT Karaga Indonusa Pratama inisial JRJ dan PPK proyek inisil SD (ASN Kementerian PUPR/Balai Pemukiman Wilayah Sulsel). Mereka kini ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabar Nur menjelaskan modus yang dilakukan yakni JRJ telah mengajukan termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek.
Baca Juga: 1.307 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ikut Seleksi Wawancara KIP Kuliah
JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.
Padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen melainkan hanya sebesar 53 persen.
Hal ini bersesuaian dengan opname terakhir tanggal 4 Januari 2023. Yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024, Pemprov Sulsel Wanti-Wanti Tenaga Honorer Tentang Hal Ini
Pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Provinsi Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot di lapangan hanya sebesar 55,52 persen.
Berdasarkan tindaklanjut dari permintaan PT KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses” oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT KIP.
Alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021, tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas.
Baca Juga: Kronologi Penumpang Kapal Feri Lompat di Perairan Mamuju. Sempat Minta Telepon Anak
Akan tetapi semua atas perintah tersangka SD, padahal oleh SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan. Sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.
"Tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai dengan 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan. Selanjutnya dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Jabar Nur, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Jabal Nur menuturkan tim penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Pihaknya terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.
Kajati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan. Atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Baca Juga: Penumpang Kapal Feri yang Lompat ke Laut di Perairan Mamuju Masih Dicari
"Kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ulasnya.
Penasihat hukum tersangka JRJ dan proyek SD, Buyung Harjana Hamna mengatakan kedua kliennya akan ditahan 20 hari ke depan. Pihaknya juga akan mengajukan pengalihan penahanan.
Pihaknya sementara melakukan komunikasi dengan pihak keluarga kliennya.
Baca Juga: Satu Lagi Prodi di UIM Al Gazali Raih Akreditasi Unggul, Prof Muammar Bakry: Kami Berkomitmen!
Hal ini guna melengkapi syarat pengajuan pengalihan penahanan. Dimana salah satu syaratnya adalah ada yang menjamin, dalam hal ini pihak keluarga.
"Sementara komunikasi dengan keluarga tersangka untuk penjaminan. Setelah semuanya lengkap akan diajukan ke Kejati Sulsel," ulasnya.
***




