POJOKULSEL, MAMUJU - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisia Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar), berhasil mengungkap kasus destructive fishing (kegiatan perikanan merusak) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Pengungkapan kasus destructive fishing disampaikan oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar di Baruga Markas Polda Sulbar, Jumat (25/4/2025).
Adang Ginanjar mengatakan, Ditpolairud Polda Sulbar telah menetapkan dua tersangka pada kasus destructive fishing di Mamuju Tengah, yaitu AH (54) dan KR (25).
Baca Juga: Tidak Ada Jalan Lain! Suhardi Duka Pastikan Kenaikan Jabatan ASN dengan 4 Kualifikasi
Pengungkapan itu, kata Adang Ginanjar, berawal dari laporan polisi ter tanggal 7 April 2025, terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Tim patroli gabungan Direktorat Polairud Polda Sulbar dan Polair Polres Mamuju Tengah mendatangi lokasi kejadian di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
"Di lokasi, petugas menemukan sebuah perahu dengan dua orang awak yang tengah mengumpulkan ikan hasil penangkapan menggunakan bom," kata Adang Ginanjar dilansir Laman Tribarata News Polri.
Baca Juga: BTN Sabet Penghargaan Internasional Berkat Terobosan Digital di Layanan KPR
Kapolda Sulbar mengatakan, petugas gabungan juga mengamankan lima botol bom ikan yang siap meledak. Tindakan cepat dilakukan dengan mencabut sumbu detonator guna mencegah potensi ledakan.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain satu unit perahu, mesin katinting, kompresor, gulungan selang, dua pasang kaki katak.
Lalu, dua kacamata selam, lima botol bom ikan, lima sumbu detonator rakitan, tiga kotak korek api kayu, serta 106 ekor ikan hasil praktik penangkapan merusak.
Baca Juga: Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kapolda Sulbar menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik destructive fishing di wilayah Sulbar melalui sinergi dengan Kejaksaan, TNI AL, Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, dan partisipasi masyarakat.
Tujuannya adalah melindungi ekosistem laut serta menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan.
Kapolda Adang Ginajar, juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut dan ekosistem perikanan Sulawesi Barat.
***




