POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap sebanyak empat orang pengantar jenazah di Makassar usai mengeroyok anggota polisi.
Pengantar jenazah ini mengeroyok anggota polisi bernama Fathul Hidayat di Jalan Ispeksi PAM, Kecamatan Manggala Makassar, Senin 18 Maret 2024 sore.
Akibat penganiayaan dari oknum pengantar jenazah ini, anggota polisi tersebut mengalami luka di bagian kepala, dan pelipisnya.
Selain itu, para tersangka juga merusak sepeda motor yang dikendarai oleh anggota polisi tersebut.
Kurang dari 1x24 jam, petugas Polrestabes Makassar menangkap empat orang pengantar jenazah.
Lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Keempat pengantar jenazah yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial MH, L, RH, dan MA.
"Tiga orang di antaranya adalah pelajar dan satu di bawah umur. Satu tersangka lainnya buruh harian lepas," beber Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa 19 Maret 2024.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebutkan, kasus pengeroyokan ini bermula saat anggota polisi melintas di TKP, dan dari arah berlawanan, muncul kawanan pengantar jenazah.
Baca Juga: Beredar Ucapan Selamat, Muh Tonang Terpilih Jabat Kakanwil Kemenag Sulsel Hasil Seleksi JPT
Para pengantar jenazah ini menguasai badan jalan, dan anggota polisi ini meminggirkan kendaraannya, namun kemudian ditabrak dan terjadi kecelakaan.
"Para tersangka ini selanjutnya melakukan pengeroyokan, perusakan dan penganiayaan terhadap korban," sebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Chaidir Syam Lantik 61 Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemkab Maros, Daftar Camat yang Dirotasi
***



