POJOKSULSEL, GOWA – Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar menggelar pembinaan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN lingkup Rektorat.
Pembinaan ASN dan non ASN berlangsung di ruang rapat Senat, lantai 4 Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Rabu (12/2/2025).
Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Suleman, menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai pilar utama dalam meningkatkan kinerja pegawai.
Ia mengingatkan bahwa disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Terbaru... Kebijakan Bagi ASN Guru dan Dosen untuk Izin Belajar dan Tugas Belajar
"Semua pegawai memiliki hak yang sama, hanya saja ada plus minusnya, seperti PNS yang memiliki jaminan pensiun, sementara regulasi terkait pensiun untuk PPPK belum ada," jelasnya.
Selain itu, kata Suleman bahwa batas usia pendaftaran PNS adalah maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK masih dapat mendaftar hingga satu tahun sebelum usia pensiun, yakni 58 tahun.
Dalam arahannya, Drs. Suleman menyoroti kedisiplinan waktu sebagai aspek penting dalam etos kerja pegawai.
Ia mengungkapkan adanya pegawai yang hanya sekadar melakukan presensi pagi, namun tidak berada di tempat tugasnya.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 KJRI Jeddah, Berminat Ikut Seleksi?
"Presensi masuk dilakukan pukul 07.30 - 8.00 WITA. Setelah itu, pegawai wajib standby di ruangan masing-masing dan menjalankan tugasnya," tegasnya.
Mantan Kepala Biro AUPK UIN Datokarama Palu ini juga menekankan bahwa kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi mencakup berbagai aspek.
Diantaranya adalah, Kepatuhan terhadap peraturan, Ketepatan waktu, Tanggung jawab dan komitmen, Produktivitas dan efisiensi, Integritas dan kejujuran, Kerja sama dan saling menghormatimenghormati.
Baca Juga: Babak Baru Asmara Sejoli di Pelabuhan Passarang Majene, Bojes Lamar Lia Malam Ini
Kemudian, Kepatuhan terhadap atasan dan hierarki, Sikap profesionalisme, Disiplin dalam penggunaan fasilitas kantor, Pengembangan diri secara berkelanjutan.
Suleman mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pegawai yang tidak disiplin tidak hanya sebatas teguran, tetapi juga berdampak langsung pada pemotongan remunerasi.
“Jika tidak mengindahkan aturan, maka gaji P2 yang dinilai dari kehadirandan dari kinerja akan dipotong," tegasnya.
Ia berharap, Pembinaan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pegawai ASN dan Non-ASN di UIN Alauddin Makassar untuk lebih meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
***




