POJOKSULSEL, JAKARTA – Aksi unjuk rasa sejumlah mitra pengemudi layanan transportasi dan pengantaran digital yang digelar ada 20 Mei lalu mendapat perhatian serius dari Modantara.

Modantara sebagai lembaga riset dan kebijakan digital menilai, aspirasi yang disuarakan patut diapresiasi, namun kebijakan yang diambil jangan sampai justru mematikan ekosistem ekonomi digital yang sudah tumbuh bertahun-tahun.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menegaskan bahwa pendekatan terhadap isu ini harus berbasis data, bukan sekadar wacana politik.

"Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi," tegas Agung Yudha dikutip rilis resmi Modantara.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tinjau Langsung Proses Pencoblosan PSU di Kota Palopo Hari Ini

Menurut Agung Yudha, sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan bagian vital dari kehidupan masyarakat modern. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan keberagaman model bisnis dalam industri ini bisa berujung pada krisis baru.

Komisi 10 Persen Bukan Solusi Seragam

Salah satu poin yang disorot Modantara adalah wacana pembatasan komisi platform sebesar 10 persen. Kebijakan ini dinilai terlalu menyederhanakan persoalan kompleks. "Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir," kata Agung Yudha.

Ia menjelaskan, pemaksaan batas atas komisi akan memaksa beberapa platform mengubah model bisnis mereka secara drastis. Hal ini berisiko menghambat inovasi, mengurangi program pemberdayaan mitra, bahkan menurunkan kualitas layanan.

Baca Juga: Amarun Agung Hamka Sukses Presentasi di Konferensi Internasional, Soroti Peran Daerah Atasi Stunting

Reklasifikasi Mitra Ancam 1,4 Juta Pekerjaan

Tak kalah krusial, wacana mengubah status mitra menjadi karyawan tetap dinilai bisa berdampak fatal. Modantara mengutip data Svara Institute (2023) yang menyebutkan bahwa reklasifikasi massal berpotensi menghapus 70–90% lapangan kerja di sektor ini dan menurunkan PDB Indonesia hingga Rp178 triliun.

“Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya: siapa sebenarnya yang terlindungi?” sindir Agung Yudha.

Tarif dan Regulasi: Harus Kontekstual

Modantara juga menyoroti pentingnya penyesuaian tarif secara adil dan realistis, bukan karena tekanan politik. Tarif yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen, apalagi di daerah yang daya belinya rendah.

Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Modantara menilai regulasi yang ada sudah ketinggalan zaman. Saat ini ODS (On-Demand Service) masih tunduk pada UU Pos No. 38/2009, yang dianggap tidak relevan untuk layanan digital masa kini. “Penyamaan tarif akan membunuh inovasi dan membatasi pertumbuhan sektor ini,” jelasnya.

Pendapatan Minimum Perlu Kajian Serius

Modantara mengakui pentingnya kesejahteraan mitra, namun pemberlakuan pendapatan minimum setara UMR bisa berdampak sebaliknya.

Baca Juga: Begini Skema Rekayasa Lalu Lintas di Pintu 1 dan 2 Unhas Jelang Konser Musik Kebangsaan Malam Ini

Platform bisa membatasi perekrutan mitra baru, menaikkan tarif layanan, atau bahkan menghentikan operasional di wilayah yang dianggap tidak ekonomis.

Sebagai solusi, Modantara mendorong pendekatan kolaboratif seperti insentif perpajakan, perlindungan sosial melalui BPJS, hingga akses pembiayaan UMKM bagi mitra pengemudi.

“Ekosistem ini telah terbukti menjadi bantalan sosial saat krisis. Mari pastikan niat baik tidak berubah menjadi krisis baru,” pungkasnya.

Dampak Ekonomi Kebijakan Reklasifikasi Mitra Platform Menjadi Karyawan

Baca Juga: Jumat Bersih Jadi Gaya Hidup Baru di Mamuju, Rela Capek Demi Bumi Manakarra Keren

Pemaksaan kebijakan ketenagakerjaan seperti reklasifikasi mitra driver dan kurir digital menjadi karyawan dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.

Kebijakan ini berpotensi menurunkan pendapatan jutaan UMKM, meningkatkan pengangguran, serta merusak peran platform digital sebagai bantalan ekonomi nasional.

Industri ojol, taksol, dan kurier online saat ini berkontribusi sebesar 2 persen terhadap PDB.

Jika mitra direklasifikasi, hanya 10–30 persen yang bisa diserap, sementara sisanya kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Tolak Narkoba dan Bullying, 67 Pelajar MAN 1 Bulukumba Dapat Pembekalan Khusus

Ini dapat menyebabkan penurunan PDB sebesar 5,5 persen dan hilangnya 1,4 juta lapangan kerja, dengan dampak ekonomi total diperkirakan mencapai Rp178 triliun.

Dampak langsung meliputi hilangnya akses layanan bagi konsumen, penurunan omzet UMKM, naiknya harga layanan, serta penurunan daya beli masyarakat.

Dampak sosial lainnya adalah melonjaknya pengangguran informal dan berkurangnya kepercayaan investor.

Pengalaman negara lain seperti Spanyol, Inggris, Swiss, dan AS menunjukkan bahwa reklasifikasi semacam ini dapat menyebabkan pengurangan jumlah driver, kenaikan harga layanan, serta penurunan pesanan dan pendapatan UMKM.

Baca Juga: Terbaru UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Ini Daftar 28 PTKIN Akreditasi Unggul di Indonesia

Solusinya, Indonesia perlu melakukan kajian dampak regulasi (regulatory impact assessment) sebelum menerapkan kebijakan, serta mencari bentuk perlindungan mitra yang sesuai dengan kondisi lokal tanpa merusak ekosistem digital yang sudah berkembang.

 ***