POJOKSULSEL, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Totalnya, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026.
Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Juga: Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Sengketa Publik, Bahas Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, libur nasional diatur melalui perundang-undangan.
Sementara cuti bersama hasil koordinasi lintas kementerian.
Rincian Cuti Bersama 2026
Baca Juga: RRI Fest 2025 Hadirkan Bazar UMKM Hingga Gerakan Pangan Murah
16 Februari: berdekatan Tahun Baru Imlek
18 Maret: Nyepi
20, 23, 24 Maret: Idul Fitri
Baca Juga: Polres Gowa Tetap Lembur Layani SKCK PPPK Paruh Waktu, Ada Anggota Sempat Pingsan
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha
24 Desember: Natal
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian libur nasional dibuat seimbang antaragama.
“Islam lima kali, Kristen dan Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Khonghucu satu kali. Penyebaran merata agar semua bisa menikmati,” jelas Nasaruddin Umar dikutip laman resmi Kemenag RI.
Baca Juga: Sulsel Tuan Rumah Pencanangan Nasional Senator Peduli Ketahanan Pangan
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dengan kepastian jadwal ini, masyarakat maupun pelaku usaha diharap dapat menyusun agenda perjalanan, liburan, dan kegiatan bisnis sejak dini. ***




